SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Solopos.com, KLATEN — Asosiasi Petani Tembakau Klaten (APTIK) menentang wacana penetapan kawasan tanpa rokok sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelayanan Kesehatan.

Dalam pasal 44 ayat (1) Raperda Pelayanan Kesehatan disebutkan untuk melindungi masyarakat dari bahaya zat adiktif tembakau, pemerintah daerah (pemda) menetapkan kawasan tanpa rokok. Pada ayat (2) disebutkan kawasan tanpa rokok tersebut meliputi fasilitas pelayanan kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta, tempat kegiatan belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kantor pemerintah maupun swasta dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aturan tersebut sudah dilontarkan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten dalam sidang paripurna, Senin (26/8/2013).

Ketua APTIK Klaten, Kadarwati, kepada Solopos.com, Selasa (27/8)/2013, mengaku keberatan dengan wacana pemberlakuan kawasan tanpa rokok sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 Raperda Pelayanan Kesehatan itu. Menurutnya, pemberlakuan kawasan tanpa rokok tersebut akan mengancam kelangsungan hidup ribuan petani tembakau di Klaten.

“Ini bukan pendapat dari Kadarwati, tetapi aspirasi dari semua petani tembakau di Klaten. Dari banyak tempat yang diusulkan menjadi kawasan tanpa rokok, kami hanya sepakat di dua tempat yakni fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah maupun swasta dan tempat kegiatan belajar mengajar,” ujar Kadarwati.

Kadarwati berharap salah satu raperda inisiatif DPRD Klaten tersebut bisa dikoreksi. Dia tidak menginginkan adanya payung hukum yang mengancam kelangsungan hidup dari petani tembakau di Klaten. Kadarwati juga meragukan tidak adanya pelanggaran jika payung hukum itu ditetapkan nanti. “Lihat saja sekarang ini, sudah cukup orang merokok di kantor atau tempat umum lain. Lebih baik ketentuan itu dihapus supaya lebih mudah diterapkan,” tandas Kadarwati.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto, menyerahkan sepenuhnya kepada pansus terkait usulan penghapusan ayat dalam pasal 44 Raperda Pelayanan Kesehatan tersebut. “Mau disetujui atau tidak atas tanggapan yang disampaikan Bu Kadarwati, silakan dibahas pansus,” katanya.

Sementara itu Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Klaten, FX. Setyawan, mengatakan Raperda Pelayanan Kesehatan masih terus dibahas oleh pansus. Menurutnya, sekarang belum saatnya raperda itu direvisi karena masih dalam tahap pembahasan.

“Sekarang belum saatnya mengambil keputusan karena raperda itu masih dalam tahap pembahasan oleh pansus. Nanti kalau sudah mau pengambilan keputusan, silakan usulan perubahan materi itu disampaikan,” terang Setyawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya