SOLOPOS.COM - Anggota DPRD Sukoharjo, Suryanto (JIBI/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO--Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum (Tibum) DPRD Sukoharjo bersikukuh tidak ada yang salah dalam materi Pasal 30.

Alasannya, ketentuan teknis pasal tersebut akan diatur dalam peraturan Bupati (Perbup) Sukoharjo. Anggota Pansus Raperda Tibum, Suryanto mengatakan pemerintah punya hak mengatur demi terciptanya ketertiban, keelancaran, keamanan dan keselamatan masyarakat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan Pasal 30 Raperda Tibum sedari awal akan dijabarkan melalui perbup. “Aturan larangan tersebut akan diatur dengan sistem zonasi dalam perbup. Jadi tidak ada pelanggaran hak asasi [HAM] di sini,” katanya, Selasa (7/1/2014).

Dia menjelaskan, tidak mungkin perda mengatur detail ketentuan teknis seperti zonasi mana saja yang terlarang bagi pengemis, gelandangan, pedagang asongan dan penjaja jasa lap mobil. “Akan lebih efektif dan efisien bila ketentuan teknis diatur dalam perbup,” imbuhnya.

Ihwal zona yang akan dilarang bagi pengemis, gelandangan, pedagang asongan dan penjaja jasa lap mobil, menurut Suryanto masih perlu dimatangkan. Namun opsinya seperti persimpangan lampu merah, jalan protokol, sebagian jalan proovinsi dan kantor pemerintah.

Yang tidak kalah penting, Suryanto menambahkan, rumah sakit (RS) dan kompleks sekolah. Pendapat senada disampaikan anggota Pansus Tibum lainnya, Sunarno yang juga wakil ketua Badan Legislasi DPRD Sukoharjo. Dia menyatakan aturan perda akan dirinci dalam perbup.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menerangkan ruang lingkup Raperda Tibum luas. Raperda inisiatif DPRD tersebut diakuinya cenderung bersifat antisipatif terhadap dinamika di lapangan. “Jadi tidak menunggu masalah meledak terlebih dulu,” ujarnya.

Ihwal sistem zonasi terkait Pasal 30 Raperda Tibum, Sunarno menyerahkan kepada eksekutif. Disinggung redaksional Pasal 30, dia mengakui kurang tepat. Sebab nantinya tidak semua ruas jalan di Kota Makmur terlarang bagi pengemis, pengamen, pedagang asongan dan penjaja jasa lap mobil.

Sementara salah seorang warga Gabusan RT 001/RW 005 Kelurahan Jombor, Bendosari, Nano menyayangkan isi redaksional Raperda Tibum utamanya Pasal 30 huruf a. Menurut dia seharusnya dalam pasal itu mencantumkan kata-kata sistem zonasi.

Sehingga, dia melanjutkan, materi pasal tersebut tidak multitafsir sehingga meresahkan masyarakat. Sedangkan Ketua Forum Lintas Aktivis Sukoharjo, Bambang Hermawan menilai materi Pasal 30 Raperda Tibum tidak tepat. Dia juga mempertanyakan sikap eksekutif dan legislatif yang terkesan serampangan dalam menyusun Raperda Tibum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya