SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa dari berbagai ormas Islam memadati pelataran Gedung DPRD, Solo, Jumat (21/2/2014). Pendemo menolak dengan tegas Raperda Miras. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Raperda anti miras Solo tak kunjung rampun. Gantinya, Pemkot Solo sepakat menaikkan retribusi izin penjualan miras.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyepakati rencana Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Daerah yang menaikkan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol hingga 1.000%.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, menilai penaikkan retribusi izin penjualan minuman beralkohol dinilai mampu menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Solo. Selain itu, penaikan retribusi bisa mengatur peredaran miras. Hal ini sekaligus sebagai pengganti sementara Raperda Anti Miras yang hingga kini tak kunjung rampung.

“Sepakat kalau dinaikkan hingga 1.000%. Sebenarnya intinya itu bukan menaikkan retribusi untuk mengejar pendapatan asli daerah [PAD] atau mesin uang, tapi lebih pada fungsi pengendalian peredaran minuman beralkohol itu,” kata Sekda kepada wartawan di Balai Kota, Minggu (15/3/2015).

Sekda Solo mengatakan dengan penaikkan retribusi izin penjualan minuman beralkohol bakal berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat untuk mengonsumsi minumal beralkohol. Hal ini lantaran tingginya harga minuman beralkohol sehingga tidak bisa terjangkau masyarakat.

Artinya hanya kalangan tertentu saja yang bisa menikmati minuman beralkohol tersebut. “Tidak sembarangan lagi orang bisa beli itu. Dengan retribusi naik kan harga tidak terjangkau lagi. Ya efeknya peredaran minuman itu bisa dikendalikan,” katanya.

Sekda Solo mengatakan keputusan pansus berencana menaikkan retribusi izin penjualan miras hingga 1.000% berbeda jauh dari usulan Pemkot menaikkan retribusi izin tempat penjualan miras tersebut. Usulan Pemkot sebelumnya hanya naik 25%-50%.

Diketahui, nilai retribusi hotel bintang III semula Rp1,5 juta/tahun, sementara pansus menaikkan menjadi Rp6 juta/tahun atau naik 300%. Padahal Pemkot hanya mengusulkan penaikan Rp500.000/tahun atau menjadi Rp2 juta/tahun. Demikian pula nilai retribusi izin tempat penjualan miras untuk restoran bertanda talam sekala/talam kencana, bar, pub, dan diskotek mengalami kenaikan paling signifikan, yakni dari Rp1 juta/tahun menjadi Rp11 juta/tahun atau 1.000%.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan dan Dokumentasi Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo, Maya Pramita sebelumnya menyebutkan realisasi penerimaan pajak atau retribusi restoran pada 2014 mencapai Rp22,04 miliar atau melampaui target senilai Rp18,2 miliar. Begitu pula dengan penerimaan pajak hiburan mencapai Rp9,05 miliar dari target Rp8,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya