Soloraya
Jumat, 21 Februari 2014 - 20:10 WIB

RAPERDA MIRAS SOLO : "Ulama akan Keluarkan Fatwa Tak Mencoblos Partai Pendukung Raperda Miras"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Ratusan aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Kota Solo menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Solo untuk menolak rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minumal beralkohol atau minuman keras (miras), Jumat (21/2/2014).

Ketua Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Muh. Muinudinillah Basri, dalam orasinya, mengancam akan ada fatwa agar masyarakat Solo tidak mencoblos anggota DPRD dan partai pendukung raperda miras dalam Pemilu 2014.

Advertisement

“Umat Islam mengajak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan masyarakat untuk taubat nasuha agar negeri ini tak ditimpa bencana. Apabila aspirasi masyarakat ini tidak diindahkan, maka ulama dan umat Islam akan mengeluarkan fatwa untuk tidak mencoblos wakil rakyat sekaligus partai pendukung raperda miras,” kata Muinudinillah.

Menjelang akhir aksi, perwakilan ustaz menyampaikan pernyataan sikap umat Islam Solo tentang raperda miras. Pernyataan sikap itu didasarkan pada empat pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah Perpres No. 74/2013 yang menunjukkan pemerintah tidak mengakomodasi dan melindungi masyarakat. Kedua, bila raperda nekat disahkan, mereka menuding eksekutif dan legislatif bersekongkol membodohi rakyat.

Pertimbangan ketiga adalah dampak negatif miras yang mengakibatkan banyaknya pembunuhan, perampokan, dan kejahatan-kejahatan lain sampai jatuhnya korban jiwa di berbagai usia. Terakhir, raperda miras bertentangan dengan syariat Islam, ideologi negara yang berazaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab serta etika moralitas bangsa.

Advertisement

“Atas dasar itu, umat Islam Solo bersikap menolak tegas raperda miras karena akan merusak generasi, keluarga, dan masyarakat, serta mencelakakan dunia akhirat. Umat Islam meminta DPRD segera membuat raperda antimiras yang melibatkan MUI, DSKS, dan elemen muslim lainnya di Solo,” tegas Muinudinillah.

Pernyataan sikap itu ditanggapi langsung Ketua Pansus dan tiga orang perwakilan FNIR dan FPAN. Bahkan, Ketua FNIR DPRD Solo, Abdullah A.A., mengusulkan dengan tegas agar saat itu para anggota Dewan yang hadir langsung membubuhkan tanda tangan dukungan pembuatan raperda antimiras.

Empat legislator itu sepakat menuliskan nama, fraksi, dan tanda tangan mereka dalam secarik kertas sebagai wujud konkret dukungan disusunnya raperda antimiras. “Silakan tanda tangan, ini ditindaklanjuti para ustaz dengan menyusun draf raperda antimiras. Draf itu nanti akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD sebagai inistiaf DPRD lewat Badan Legislasi [Banleg],” ujar Abdullah.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif