SOLOPOS.COM - Ilustrasi penolakan Raperda Miras (Dok/JIBI)

Raperda miras Sragen, Pemkab Sragen menggandeng akademisi menyusun raperda.

Solopos.com, SRAGEN–Tim Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen bakal menggandeng akademisi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) atau Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Tengah untuk menyusun naskah akademik (NA) rancangan peraturan daerah (raperda) tentang minuman keras (miras).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dokumen NA itu dibutuhkan untuk melengkapi draf raperda yang pernah disusun Dinas Perdagangan (Disdag) Sragen pada 2007 lalu. Plt. Kepala Disdag Sragen, Heru Martono, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/6/2016), menyampaikan draf raperda miras masih ada di Disdag dan tinggal penyesuaian dengan aturan terbaru sebelum diajukan kembali ke DPRD Sragen. Dia menyampaikan draf raperda itu masih mengacu pada aturan terdahulu, yakni pengaturan miras.

“Pasti nanti ada perbaikan dalam materi raperda itu. Bisa jadi pendapat para aktivis organisasi kemasyarakatan (ormas) juga bisa diakomodasi untuk melengkapi raperda. Tentunya nanti ada forum public hearing di DPRD saat pembahasan raperda itu,” ujar mantan pimpinan Sekretariat DPRD Sragen itu.

Terpisah, Kabag Hukum Setda Sragen, Yuli Wantoro, berencana menggelar rapat lintas satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bersama Asisten I untuk membahas raperda miras pada Senin (20/6) besok. Dia menyampaikan draf raperda yang disusun Disdag itu masih mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden (Perpres) pada masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

“Draf raperda itu masih disempurnakan dulu dan disesuaikan dengan aturan terbaru. Menyusun perda baru itu tidak bisa langsung makbenduduk [mendadak] tetapi butuh proses. NA yang segera dilengkapi. Dalam penyusunan NA, kami akan menggandeng UNS atau Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah,” ujar dia.

Yuli juga mewacanakan adanya forum group discussion (FGD) untuk menjaring aspirasi dari ormas dan para ulama di Bumi Sukowati. Dia menginginkan FGD itu diadakan setelah Lebaran agar lebih fokus dan lebih leluasa waktunya. Yuli bakal mengajukan anggaran penyusunan raperda miras itu pada APBD Perubahan 2016.
“Kebutuhan anggarannya tidak banyak, Rp100 juta-Rp150 juta. Memang ada studi banding tetapi mengambil daerah yang dekat-dekat saja,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya