SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pasar Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pasar Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Pasar Desa (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pasar Desa, Sunarto, menganggap eksekutif Pemkab Klaten setengah hati dalam mengusulkan pembahasan payung hukum tersebut.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Politisi dari Fraksi Golkar itu menyayangkan ketidakhadiran perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) dalam dua kali rapat koordinasi bersama pansus.

“Hari ini digelar rapat koodinasi kedua, tetapi dari Disperindagkop tidak ada yang hadir. Dalam rapat koordinasi yang pertama juga tidak ada perwakilan dari Disperindagkop,” ujar Sunarto kepada Solopos.com, Kamis (29/8/2013).

Sunarto menganggap Disperindagkop dan UMKM tidak serius menyikapi pembahasan payung hukum tersebut. Padahal, sambung Sunarto, pembahasan Raperda Pengelolaan Pasar Desa merupakan usulan dari eksekutif.

“Ada kesan bahwa Disperindagkop setengah hati. Saya tidak tahu penyebabnya. Apa mungkin Disperindagkop tidak rela jika pengelolaan pasar desa diserahkan kepada pemerintah desa, saya juga tidak tahu.”

Tugas Dinas

Sunarto mengakui hingga kini 38 pasar desa yang tersebar di Klaten masih dikelola Disperindagkop dan UMKM. Jika payung hukum itu ditetapkan, pengelolaan pasar desa akan diserahkan kepada pemerintah desa (pemdes) melalui badan usaha milik desa (BUMDes). Pembahasan payung hukum itu, lanjut Sunarto, dilatarbelakangi tidak maksimalnya pengelolaan pasar desa oleh Disperindagkop dan UMKM selama ini.

“Tidak maksimalnya pengelolaan pasar desa itu bisa dibuktikan dengan minimnya sumbangan PAD [pendapatan asli daerah]. Pada 2010 lalu, PAD dari pasar desa hanya mencapai Rp488 juta. Pada 2012, jumlahnya malah menurun menjadi Rp390 juta,” ungkapnya.

Sunarto menambahkan, jika pasar desa dikelola BUMDes, semua pendapatan akan masuk ke kas desa. Pemasukan pendapatan tersebut bisa dimanfaatkan pemdes setempat untuk mendukung pembangunan fisik maupun perekonomian desa. “Pembahasan payung hukum tersebut merupakan amanat Permendagri No. 42/2007 tentang pengelolaan Pasar Desa. Sebelumnya kami menargetkan pembahasan raperda ini bisa selesai pada akhir Agustus, tetapi tidak kooperatifnya Disperindagkop mengakibatkan pembahasannya molor,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Disperindagkop dan UMKM Klaten, Sugiharjo Sapto Aji, menegaskan ketidakhadiran dirinya dalam rapat koordinasi bersama pansus tersebut karena ada tugas dinas yang tidak bisa ditinggalkan. Sebenarnya dia sudah mendelegasikan anak buahnya menghadiri rapat koordinasi tersebut. Akan tetapi, dia belum mengetahui perihal ketidakhadiran anak buahnya dalam rapat koordinasi dengan pansus.

“Saya belum dapat laporan. Tapi sebenarnya leading sector pembahasan payung hukum ini tidak hanya Disperindagkop, tetapi juga Bappermas [Badan Pemberdayaan Masyarakat]. Disperindag hanya bisa membantu perihal referensi pasar,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya