Soloraya
Jumat, 27 Mei 2011 - 21:17 WIB

Raperda PBB dinilai membungkam warga

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ suarapembaca.detikcom)

Ilustrasi (Google/ suarapembaca.detikcom)

Solo (Solopos.com)–Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Solo menilai sejumlah pasal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan membungkam suara warga.

Advertisement

Pasalnya, dalam Raperda PBB khususnya pasal 21 ayat tiga disebut keberatan warga akan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD) serta surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SPKDLB) yang ditolak atau diterima sebagian oleh Walikota akan dikenai denda administratif sebesar 50% dari nilai pajak.

Juru bicara FPAN, Dedy Purnomo dalam pandangan umum fraksinya menanyakan arah pasal 21 ayat tiga.

“Melalui pasal ini tidakkah sama dengan Walikota melarang warganya untuk menyuarakan pendapat. Sebab, menyuarakan pendapat apabila ditolak risikonya adalah denda sebesar 50% dari nilai pajak yang harus dibayar,” tuturnya, Jumat (27/5/2011).

Advertisement

(aps)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bungkam PBB Raperda Suara Warga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif