SOLOPOS--Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Penyelenggaraan Reklame menambahkan satu pasal yang mengatur tentang peran serta masyarakat dalam penataan dan penyelenggaraan reklame di Kota Bengawan.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Demikian dikemukakan Ketua Pansus Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Reklame, Honda Hendarto kepada wartawan di kantor DPRD setempat, Jumat (20/4/2012).
Menurut Honda, penambahan pasal peran serta masyarakat tersebut memang jarang ada dalam pembahasan Perda-Perda sebelumnya. Dengan pasal tersebut, pihaknya berharap ke depan dalam penataan reklame di Solo dapat melibatkan partisipasi masyarakat. “Masyarakat juga bisa ikut menjadi anggota tim pengawas dan penertiban terhadap keberadaan reklame,” ujar Honda.
Lebih lanjut Honda menjelaskan masyarakat yang dimaksud di sini bisa saja dari tokoh-tokoh masyarakat, pelaku usaha periklanan, termasuk organisasi bidang periklanan dan unsur lainnya yang terkait.