SOLOPOS.COM - REKLAME--Sejumlah reklame terpampang di Jalan Adi Sucipto,Manahan, Solo. Foto diambil, Jumat (20/4/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

REKLAME--Sejumlah reklame terpampang di Jalan Adi Sucipto,Manahan, Solo. Foto diambil, Jumat (20/4/2012). (Septhia Ryanthie/JIBI/SOLOPOS)

SOLO--Semua bentuk pemasangan reklame di sejumlah kawasan strategis di Kota Solo ke depannya wajib dilakukan dengan mekanisme lelang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Aturan itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Reklame yang saat ini dibahas bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD dengan jajaran eksekutif dan perwakilan sejumlah elemen masyarakat.

Demikian dikemukakan Anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, Abdullah AA, saat dimintai informasi seputar hasil pembahasan Raperda tersebut, Jumat (20/4/2012).

Abdullah mencontohkan salah satu kawasan strategis di Solo di antaranya Manahan. Menurutnya, jika selama ini yang melalui proses lelang hanya reklame untuk ukuran tertentu seperti 4m x 6m, 5m x 10m, 6m x 12m atau videotron, dengan nilai rata-rata di atas Rp100 juta.

Sementara untuk reklame yang berukuran lebih kecil biasanya dilakukan dengan penunjukan. Sehingga ke depannya, semua bentuk pemasangan reklame di kawasan strategis tersebut wajib dilelang.

“Hal itu supaya tidak ada akal-akalan dari para pengusaha yang bisa mengajukan pemasangan reklame dengan harga lebih murah, namun dapat menjualnya dengan harga lebih tinggi. Sebab dengan kondisi demikian, Pemkot juga yang dirugikan karena seharusnya potensi mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah-red bisa lebih besar, namun dengan mekanisme penunjukan tersebut jadi tidak optimal,” papar Abdullah kepada wartawan di Gedung Dewan, Jumat.

Abdullah menambahkan jika melalui lelang, jangka waktu sewa titik reklame rata-rata satu tahun, dua tahun atau tiga tahun. Selepas itu, pengusaha harus mengikuti lelang kembali untuk menyewa titik reklame tersebut. Sementara jika tidak melalui lelang, pengusaha yang mengajukan izin pemasangan reklame memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan izin. Dikhawatirkan hal itu justru akan memunculkan monopoli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya