SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dalam pembahasannya terus mengalami perkembangan. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Solo telah memasukkan sanksi bagi pelaku tindakan ekspolitasi terhadap anak-anak di bawah umur.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Reny Widyawati menegaskan ada sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku eksploitasi anak, yakni sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi pidana tersebut bakal diberlakukan terhadap orang yang melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 66, antara lain larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya, dan sebagainya. Aturan itu antara lain juga melarang para pelaku usaha seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke dewasa, pub/rumah musik, panti pijat dan panti mandi uap menerima pengunjung anak dan mempekerjakan anak.

“Sejauh ini masih terus kami bahas dan belum final, sehingga sangat dimungkinkan akan ada perubahan dalam setiap perkembangannya,” tegas Reny ketika ditemui wartawan di ruang Komisi IV DPRD Kota Solo, Selasa (21/2/2012).

(JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya