Soloraya
Selasa, 21 Februari 2012 - 15:04 WIB

RAPERDA PERLINDUNGAN ANAK: Denda Hingga 50 Juta Bagi Pelaku Eksploitasi Anak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (JIBI/Dok)

ILUSTRASI (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Anak dalam pembahasannya terus mengalami perkembangan. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan Anak DPRD Kota Solo telah memasukkan sanksi bagi pelaku tindakan ekspolitasi terhadap anak-anak di bawah umur.

Advertisement

Ketua Pansus Raperda Perlindungan Anak, Reny Widyawati menegaskan ada sanksi yang akan dikenakan bagi pelaku eksploitasi anak, yakni sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Sanksi pidana tersebut bakal diberlakukan terhadap orang yang melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 66, antara lain larangan merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya, dan sebagainya. Aturan itu antara lain juga melarang para pelaku usaha seperti diskotik, klub malam, bar, karaoke dewasa, pub/rumah musik, panti pijat dan panti mandi uap menerima pengunjung anak dan mempekerjakan anak.

“Sejauh ini masih terus kami bahas dan belum final, sehingga sangat dimungkinkan akan ada perubahan dalam setiap perkembangannya,” tegas Reny ketika ditemui wartawan di ruang Komisi IV DPRD Kota Solo, Selasa (21/2/2012).

Advertisement

(JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif