Soloraya
Kamis, 15 September 2022 - 08:58 WIB

Raperda Pesantren Usulan NU-Muhammadiyah Jadi Inisiatif DPRD Sragen

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gapura Gedung DPRD Sragen di tepi Jl. Raya Sukowati Timur, Sine, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, Jateng. (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Usulan Perda Pesantren dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akhirnya diputuskan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sragen.

Raperda tersebut masuk Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD Sragen 2022.

Advertisement

Penjelasan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sragen, dr. Aris Surawan, kepada Solopos.com, Kamis (15/9/2022).

Keputusan Perda Pesantren menjadi inisiatif DPRD tersebut sebagai respons atas desakan tokoh-tokoh ormas Islam di Sragen. Aris yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjelaskan sebenarnya Raperda Pesantren itu sudah masuk dalam Propemperda DPRD Sragen 2022.

Advertisement

Keputusan Perda Pesantren menjadi inisiatif DPRD tersebut sebagai respons atas desakan tokoh-tokoh ormas Islam di Sragen. Aris yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menjelaskan sebenarnya Raperda Pesantren itu sudah masuk dalam Propemperda DPRD Sragen 2022.

Dia menerangkan Propemerda itu merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

“Sekitar Desember 2021 lalu, Bapemperda sudah menyampaikan 18 raperda yang akan dibahas DPRD selama 2022, salah satunya Raperda Pesantren. Naskah akademik [NA] raperda tersebut juga sudah selesai dikerjakan akademisi dan siap menjadi rujukan dalam pembahasan raperda,” kata Aris.

Advertisement

Dia menilai Raperda Pesantren merupakan jenis raperda kedua dan ketiga. Dia mengungkapkan landasan yuridis Raperda Pesantren itu berupa UU No. 18/2019 tentang Pesantrean dan tiga peraturan menteri agama.

“Landasan filosofisnya sejak dulu kala, sebelum kemerdekaan, pesantren berkontribusi kuat dan signifikan dalam pendidikan di Indonesia. Para santri dan kiai juga berperan penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia,” katanya.

Secara sosiologis, Aris menerangkan di Sragen terdapat 25.000 santri yang menyebar di 178 pondok pesantrean (ponpes).

Advertisement

Dia mengatakan mereka membutuhkan kehadiran dan perhatian pemerintah daerah dalam wujud sinergitas dan fasilitasi pengembangan pesantren untuk peningkatan kualitas pesantren dalam mengemban fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Dia berharap raperda pesantren akan memberikan recognisi atau pengakuan, afirmasi atau penguatan, dan fasilitasi bagi ponpes-ponpes di Sragen.

Dia mengungkapkan raperda itu akan dibahas dalam masa sidang September-Desember 2022.

Advertisement

“Masukan tokoh-tokoh ormas Islam, tokoh Islam, para kiai , asatidz, santri, dan semua stakeholder sangat diharapkan. Semua masukan itu bisa disampaikan dalam public hearing,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif