Soloraya
Rabu, 22 Februari 2023 - 16:46 WIB

Raperda PGOT Karanganyar segera Disahkan, Sanski Denda akan Diterapkan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia PGOT (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sanksi tindak pidana ringan hingga denda akan dikenakan bagi warga yang nekat memberi uang kepada pengemis dan pengamen jalanan di Karanganyar. Aturan ini segera diberlakukan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT) tinggal selangkah lagi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepala Satpol PP Karanganyar, Bakdo Harsono, mengatakan Raperda PGOT sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jateng untuk dimintai persetujuan Gubernur Jawa Tengah.

Advertisement

“Tinggal gedok saja. Kalau sudah digedok [Perda PGOT], warga yang memberi dan yang diberi akan dikenai sanksi,” kata dia kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Dalam Raperda PGOT, diatur mengenai larangan aktivitas di persimpangan jalan atau traffic light. Ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi mereka yang nekat mengemis dan mengamen di jalanan tersebut. Tak hanya sanksi bagi mereka, namun untuk warga yang kedapatan memberi juga akan dikenai sanksi.

Advertisement

Dalam Raperda PGOT, diatur mengenai larangan aktivitas di persimpangan jalan atau traffic light. Ada sanksi yang akan dijatuhkan bagi mereka yang nekat mengemis dan mengamen di jalanan tersebut. Tak hanya sanksi bagi mereka, namun untuk warga yang kedapatan memberi juga akan dikenai sanksi.

Sanksi tersebut berupa hukuman tindak pidana ringan (tipiring) dan denda. Ia pun meminta warga tidak nekat memberi kepada pengemis dan pengamen di jalanan.

“Kami akan masifkan sosialisasi ke masyarakat agar tidak memberikan apa pun ke pengamen atau pengemis. Karena ada sanksi apabila memberi,” katanya.

Advertisement

Sayangnya masih saja ada yang tidak jera. Bahkan beberapa ada yang empat kali terciduk mengamen di jalanan Karanganyar. “Kita bolak balik kirim ke rumahnya. Kita bawa ke ketua RT-nya. Harapannya biar malu dan jera, tapi tetap saja jek ana sing nekat,” katanya.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meminta Satpol PP mengintensifkan operasi PGOT. Bahkan jika diperlukan operasi dilakukan 24 jam sehingga PGOT tak berani lagi mengamen dan mengemis di jalanan Karanganyar.

“Kalau sering dirazia kan pasti mereka (PGOT) kan tidak berani mangkal. Saya minta Satpol PP tertibkan itu. Bangjo harus bebas dari aktivitas mereka,” pintanya.

Advertisement

Bupati tidak memperbolehkan keberadaan pengemis dan pengamen di perempatan lampu merah.

Pembinaan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda PGOT DPRD Karanganyar, Latri Sulistyowati, mengatakan raperda ini tidak sebatas mengatur penertiban. Namun bagaimana melakukan pembinaan dan pemberian bekal bagi mereka agar tak lagi kembali ke jalanan.

“Kalau selama ini kan ditertibkan dan dibina saja. Nah kedepan harus ada diberi pelatihan dan lainnya agar mereka tak balik lagi di jalanan,” katanya.

Advertisement

Tak sebatas itu, Raperda PGOT juga diatur sanksi bagi warga pemberi uang di jalanan. Warga bisa dikenai sanksi denda jika kedapatan memberikan uang tersebut. Sejumlah daerah telah menerapkan aturan ini salah satunya di Gunungkidul. Dengan aturan ini, dia optimistis jalanan Karanganyar bebas dar PGOT.

Pemerintah daerah (Pemda) juga memiliki peran dengan menyediakan sarana prasarana seperti rumah singgah bagi mereka. “Tidak saja sebatas pembinaan tapi memfasilitasi tempat rumah singgah, rehabilitasi sarana prasarana penampungan, pembinaan skill buat mereka,” katanya.

Latri mengatakan Raperda PGOT diharapkan bisa ditetapkan menjadi Perda. Implementasi di lapangan bisa berjalan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. “Kalau PGOT ini minta-minta di jalanan, rawan sekali terjadi kecelakaan. Targetnya perda PGOT bisa ditetapkan,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif