Soloraya
Jumat, 18 Maret 2011 - 20:46 WIB

Raperda retribusi Miras dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - google.image

google.image

Advertisement

Klaten (Solopos.com)–Upaya sejumlah organisasi massa (Ormas) yang menolak rancangan peraturan daerah (Raperda) retribusi minumal beralkohol di Klaten akhirnya terkabul. Bupati Klaten, Sunarna rupanya telah melayangkan surat permohonan kepada legislatif untuk mencabut sejumlah pasal terkait retribusi minumal beralkohol dalam Raperda retribusi perizinan tertentu itu.

“Iya, saya drop dulu. Ini demi kebaikan bersama. Jadi, saya minta legislatif tak membahas pasal-pasal dalam Raperda yang berkaitan dengan retribusi minumal beralkohol,” kata Sunarna kepada wartawan seusai rapat Paripurna di Gedung DPRD Klaten, Jumat (18/3/2011).

Surat yang dilayangkan kepada legislatif sejak Senin (14/3) lalu itu dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Klaten tentang penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bupati Klaten tahun 2010. Dalam surat bernomor 180/ 380/01 tersebut, Bupati meminta agar sejumlah pasal yang mengatur retribusi minumal beralkohol dihapus dan tak dibahas. Selanjutnya, pembahasan Raperda retribusi perizinan tertentu agar digelar setelah menerima masukan dari masyarakat.

Advertisement

“Saya minta Raperda retribusi perizinan tertentu ditunda dulu pembahasannya sampai masyarakat memberikan masukan. Selanjutnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan retribusi minumal beralkohol agar dihapus,” paparnya.

asa

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Merias Raperda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif