Soloraya
Rabu, 25 Desember 2013 - 06:15 WIB

RAPERDA SOLO : 2014, Dewan Targetkan Bahas 14 Raperda dan 4 Permit

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi DPRD Solo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—DPRD Solo menargetkan pembuatan 14 rancangan peraturan daerah (raperda) dan empat permit dalam program legislasi daerah (prolegda) selama 2014.

Sementara, DPRD hanya mampu merampungkan 13 raperda atau hanya 56,5% dari 23 raperda yang ditargetkan selesai selama 2013.
Target prolegda 2014 disampaikan Ketua DPRD Solo, Y.F. Sukasno, dalam rapat paripurna di ujung tahun 2013. Dalam kesempatan rapat paripurna yang digelar, Senin (23/12), Sukasno juga menyampaikan realisasi raperda yang dibahas sepanjang 2013, yakni hanya 13 raperda. Sedangkan 10 raperda yang belum terbahas bakal diluncurkan di 2014.

Advertisement

Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, kepada Espos, Selasa (24/12), mengatakan dari 14 raperda yang masuk dalam prolegda itu, empat raperda di antaranya merupakan inisiatif DPRD Solo.

Raperda itu terdiri atas raperda tentang olahraga, raperda tentang traficking, raperda tentang penanggulangan kemiskinan dan penanganan sosial masyarakat dan terakhir raperda tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba dan penanggulangan HIV/AIDS.

“Sedangkan empat permit yang akan ditargetkan selesai tahun depan meliputi permit LKPJ [laporan keterangan pertanggungjawaban] Wali Kota tahun 2013 dan permit pelepasan aset kepada PD [Perusahaan Daerah] BPR [Bank Perkreditan Rakyat] Bank Solo. Dua permit lainnya masih menunggu perkembangan, jadi nanti menyusul,” ujar dia.

Advertisement

Asih mengakui bila selama 2013 hanya bisa membahas 13 raperda. Menurut dia, ada banyak hambatan selama pembahasan raperda, sehingga masih menyisakan 10 raperda. “Hambatan itu seperti adanya suatu raperda yang membutuhkan pembahasan lama. Ada pula raperda yang diluncurkan pemkot, tetapi naskah akademik dan drafnya belum masuk ke DPRD. Namun, di 2014, kami optimistis 14 raperda dan empat permit bisa selesai,” tegasnya.

Raperda tentang minuman keras alias miras menjadi salah satu raperda yang tidak rampung pembahasannya hingga akhir 2013. Berdasarkan informasi dari pansus, raperda itu ditunda pembahasannya dan kembali diluncurkan di 2014. Padahal pengajuan raperda itu dilakukan sejak 2011 lalu. Artinya tiga tahun raperda itu dibahas, tetapi tak kunjung usai.

Advertisement

Terpisah, Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, berpesan agar DPRD sebagai wakil rakyat tetap memposisikan diri bahwa masa kerja anggota Dewan baru berakhir Agustus 2014. Di tahun pesta demokrasi, Rudy meminta para wakil rakyat tetap melayani masyarakat sambil berkampanye. “Jaga kondusivitas, jangan saling mengejek. Komitmen membangun Solo tidak harus menjadi anggota Dewan, sebagai warga masyarakat punya kewajiban bersama membangun budaya Kota Solo seisinya,” kata Wali Kota.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif