SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN — Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten untuk memiliki payung hukum yang mangatur penataan warung internet (warnet) akan segera terwujud.

Bupati Klaten, Sunarna, sudah menyerahkan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) Penataan Warnet kepada pimpinan DPRD Klaten dalam sidang paripurna di Gedung Dewan, Senin (25/3/2013).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pada kesempatan itu, Sunarna mengatakan banyak ditemukannya warnet dengan bilik penyekat yang tertutup rapat menjadi keprihatinan tersendiri. Menurutnya, dengan bilik tertutup itu, kalangan pelajar bisa dengan mudah mengakses konten pornografi tanpa sedikitpun rasa takut.

“Oleh sebab itu, kami memandang perlu adanya payung hukum berupa perda untuk menata warnet-warnet yang tersebar di Klaten. Kami tidak ingin kalangan pelajar menyalahgunakan kemajuan teknologi yang akan meracuni pola pikir mereka,” terang Sunarna.

Draf Raperda Penataan Warnet itu diterima Ketua DPRD Klaten, Agus Riyanto. Menurutnya, draf raperda itu akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang akan dibentuk dalam jangka dekat. “Pembahasan raperda akan dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan,” terangnya.

Selain mengatur pemasangan bilik warnet, raperda tersebut juga berisi rencana pembatasan waktu operasional warnet yang sebelumnya 24 jam menjadi 14 jam mulai pukul 08.00 WIB hingga 22.00 WIB. Wacana terakhir membuat kalangan pengusaha warnet di Klaten mulai waswas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya