SOLOPOS.COM - Ilustrasi warnet (Dok/JIBI/Solopos)

Raperda warung Internet sedang digodok DPRD Solo.

Solopos.com, SOLO — Usaha warung internet (warnet) dengan konsep bilik atau kamar bakal segera ditertibkan seiring kelarnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Warnet. Pengusaha warnet diancam dicabut izin usahanya jika melanggar ketentuan tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pada Jumat (11/3/2016), Panitia Khusus (Pansus) merampungkan pembahasan terakhir raperda dengan pencermatan terhadap tiga hal. Salah satu poin yang dicermati yakni ihwal standardisasi ruangan warnet. Menurut anggota Pansus Raperda Warnet, Bambang Triyanto, Pansus menyepakati ruangan dilarang berbentuk bilik atau kamar. Hal itu untuk mengantisipasi penyalahgunaan warnet untuk tindakan asusila dan sejenisnya.

“Kalaupun ada sekat, tingginya maksimal 30 sentimeter dari meja. Jadi orangnya masih kelihatan,” ujarnya saat ditemui wartawan di Gedung DPRD.

Dalam raperda, warnet selanjutnya dilarang berbentuk lesehan. Bambang mengatakan pengusaha warnet wajib menyediakan fasilitas meja bagi konsumen. Dia menyebut pengusaha yang bandel akan dicabut izin usahanya setelah melalui tiga kali peringatan. Menurut Bambang, jenis sanksi tersebut juga menjadi poin krusial lain dalam pembahasan akhir raperda.

“Pansus memutuskan menghapus sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar aturan. Kami kembali pada PP No.52/2000 tentang Telekomunikasi yang mengamanatkan sanksi berupa pencabutan izin.”

Pembahasan pansus juga urung mengakomodasi pengawasan arena permainan seperti playstation dan game online. Padahal dalam naskah akademik (NA) raperda, dua usaha itu sempat dimunculkan untuk dibahas bersama warnet.

“Setelah dikaji, pengawasan arena bermain lebih ke ranah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Pembahasan pansus tidak akan selesai-selesai jika mengikuti arus NA. Terlalu rumit jika ketiga jenis usaha itu digabung jadi satu payung hukum.”

Ketua Pansus Raperda Warnet, Kristianto, mengatakan Pansus segera menggelar public hearing untuk finalisasi raperda pekan depan. Pihaknya menargetkan akhir bulan ini perda sudah dapat digedok.

“Kami memberi toleransi pengusaha untuk menyesuaikan diri maksimal enam bulan setelah perda ditetapkan,” kata dia.

Dalam public hearing, pihaknya masih memberi kesempatan masyarakat atau asosiasi pengusaha warnet untuk memberi masukan. “Ketika mungkin ada perubahan klausul, Pansus berupaya agar semangat perda tetap untuk membenahi operasional warnet,” ucapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya