SOLOPOS.COM - Ilustrasi warga mengambil jatah raskin. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi warga mengambil jatah raskin. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Warga Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Klaten yang masuk dalam tangga sasaran (RTS) nantinya tidak lagi membayar biaya penebusan untuk mengambil Raskin.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Pasalnya, Pemerintah Desa setempat sudah menyiapkan anggaran untuk menebus Raskin ke Bulog. Sumbangan itu berasal dari sumbangan warga yang peduli dengan kondisi Desa Pundungan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Pundungan, Joko Prasetyo. Ia menambahkan selama ini Raskin di daerahnya dibagi rata dengan semua penduduk. Kebijakan itu akan berubah karena yang berhak menerima Raskin adalah warga yang masuk dalam tangga sasaran (RTS).

“Raskin tidak akan dibagi rata. Kasihan yang benar-benar miskin. Warga yang masuk dalam RTS akan menerima Raskin 14 Kilogram,” tuturnya, Rabu (26/6/2013).

Diberitakan sebelumnya, dinilai tidak tepat sasaran, Pemerintah Desa Pundungan melakukan pendataan ulang warga yang berhak menerima beras miskin (Raskin). Nantinya, rumah warga penerima Raskin diberi stiker sebagai tanda benar-benar keluarga miskin.

Kepala Desa Pundungan mengatakan pada masa kepemimpinan Kades yang lama, keluarga yang tergolong ekonomi menengah ke atas justru masuk dalam data penerima Raskin. Hal itu menjadi keluhan masyarakat lantaran penerima Raskin yang tidak tepat sasaran.

“Ironi, warga yang kaya masih meminta jatah Raskin. Padahal, Raskin itu untuk keluarga miskin,” ungkap Joko saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu.

Oleh sebab itu, pihaknya berusaha untuk mendata ulang penerima Raskin supaya tepat sasaran. Pendataan ulang warga miskin melibatkan ketua RT/RW, tokoh masyarakat dan tokoh agama.  Setelah didata, rumah warga miskin akan diberi stiker khusus dengan tulisan “Rumah keluarga Miskin” sebagai tanda bahwa keluarga berasal dari ekonomi lemah. Nantinya, rumah yang ada tempelan stiker itu wajib menerima Raskin.

Dari 425 kepala keluarga (KK) yang ada di Pundungan, 108 KK di antaranya masuk daftar RTS. Dia mengatakan Raskin akan dibagi setelah pendataan ulang waga miskin selesai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya