Solo (Solopos.com)–Meski pola pembayaran beras untuk rakyat miskin (Raskin) pada 2011 harus cash and carry, namun warga Solo belum sepenuhnya menjalankan aturan tersebut.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Pada kenyataannya, masih banyak warga miskin yang membayar setelah lima hingga sepuluh hari setelah menerima jatahnya tersebut.
”Aturannya memang cash and carry tapi kenyataannya itu sulit diterapkan,” kata Kasi Kesejahteraan Masyarakat (Kesmas) Kecamatan Laweyan, Patria Nusa Armada, kepada Espos di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2011).
Menurut Patria, selama ini pembayaran Raskin di wilayah Kecamatan Laweyan tetap mengacu pada pola lama, yakni pembayaran Raskin dilakukan setelah ada barang. Meski demikian, toleransi masa pembayaran Raskin hanya berlaku lima hingga sepuluh hari setelah menerima jatahnya tersebut.
(asa)