Soloraya
Sabtu, 14 Februari 2015 - 01:10 WIB

RASKIN SRAGEN : Ekonomi Membaik, 600 Penerima Raskin Diganti

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi raskin yang tidak layak konsumsi di Desa Kepek Wonosari Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Raskin Sragen mengalami perubahan. Sebanyak 600 RTS kini sudah tak lagi mendapatkan jatah, karena ekonomi mereka membaik.

Solopos.com, SRAGEN – Sekitar 600 rumah tangga sasaran (RTS) beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2015 di Kabupaten Sragen tak lagi mendapat jatah raskin lantaran kondisi ekonomi mereka membaik.

Advertisement

Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Kecamatan Sambirejo dan Mondokan. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Sumber Daya Alam (SDA) Setda Sragen, Wisarto Sudin, Jumat (13/2/2015).

“Mereka dinilai sudah tidak lagi miskin sehingga tidak mendapat jatah raskin tahun ini. Raskin yang telah dialokasikan kami salurkan kepada keluarga miskin lainnya,” tutur dia saat ditemui wartawan.

Advertisement

“Mereka dinilai sudah tidak lagi miskin sehingga tidak mendapat jatah raskin tahun ini. Raskin yang telah dialokasikan kami salurkan kepada keluarga miskin lainnya,” tutur dia saat ditemui wartawan.

Wisarto menjelaskan 600 RTS baru penerima manfaat (PM) program raskin ditetapkan melalui forum musyawarah desa/kelurahan tahun 2013 yang melibatkan semua elemen masyarakat.

Dia menjelaskan jumlah total sasaran raskin di Bumi Sukowati tahun ini sama dengan tahun 2014, yaitu 69.420 RTS. Raskin yang dialokasikan sebanyak 1.041.300 kilogram per bulan.

Advertisement

Kepala Subbagian (Kasubag) Produksi Daerah Bagian SDA Setda Sragen, Anang Susanto, menambakan penggantian penerima raskin tidak hanya karena peningkatan ekonomi RTS. Alasan lain RTS tak lagi dijatah raskin yaitu meninggal dunia tanpa ahli waris dan pindah kependudukan (migrasi). Akan tetapi, dia mengakui alasan paling dominan yaitu peningkatan strata ekonomi.

Anang menjelaskan penggantian RTS raskin tak bisa sembarangan. “Mekanismenya harus melalui musyawarah desa dan kartu perlindungan sosial [KPS] ditarik,” tutur dia.

Anang menerangkan RTS raskin masih berdasarkan Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2011. PPLS akan kembali dilakukan tahun ini.

Advertisement

Terkait hal itu, Anang berharap PPLS BPS 2015 bisa diintegrasikan dengan hasil validasi yang dilakukan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Penanggulangan Kemiskinan (PK) Pemkab Sragen.

Anang menjelaskan RTS raskin belum mencakup semua masyarakat miskin. Selama ini raskin baru diberikan kepada masyarakat dengan kategori sangat miskin.

Sementara itu, anggota staf pelaksana di Bagian SDA Setda Sragen, Budi Trapsilo, mengatakan usulan awal RTS raskin yang diganti mencapai 1.034 RTS. Namun belum semua bisa diganti karena belum mendapat persetujuan dari semua pihak terkait. 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif