Soloraya
Jumat, 25 November 2011 - 22:32 WIB

Ratu sabu-sabu ajukan banding

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Terpidana kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hanh divonis hukuman mati oleh PN Boyolali pada Selasa (22/11/2011) lalu. (dok)

Boyolali (Solopos.com)–Terpidana kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hanh akhirnya mengajukan banding atas vonis mati yang diterimanya. Pengajuan banding ini akan resmi diajukan ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada Senin (28/11/2011) pekan depan.

Advertisement

“Surat kuasa terkait pengajuan banding ini sudah saya terima. Klien saya telah menunjuk saya secara langsung untuk melakukan upaya hukum selanjutnya setelah putusan pengadilan kemarin,” ujar Penasihat Hukum (PH) terpidana, Joko Mardiyanto saat menghubungi Solopos.com, Jumat (25/11/2011).

Joko mengatakan surat kuasa tersebut telah diterimanya pada Jumat. Surat tersebut dibuat langsung oleh kliennya dengan bahasa ibunya yaitu Vietnam serta yang telah ditranslitkan dengan bahasa Indonesia.

Pihaknya pun tengah mempelajari dan mempersiapkan berkas-berkas untuk pengajuan banding atas vonis mati yang diputuskan PN Boyolali pada Selasa (22/11) lalu. Beberapa berkas yang disiapkan antara lain salinan putusan serta memori banding.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana warga negara Vietnam, Tran Thi Bich Hanh divonis hukuman mati oleh PN Boyolali pada Selasa (22/11) lalu. Ia dinyatakan bersalah terkait kasus penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar. Ia tertangkap petugas Bandara Internasional Adi Soemarmo pada 19 Juni silam.

(rid)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif