SOLOPOS.COM - Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum. (Solopos.com/Akhmad Luidyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran. Mayoritas berkas belum memenuhi syarat pendaftaran terkait surat bebas pidana dari Pengadilan Negeri (PN).

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menyebut hasil verifikasi berkas pendaftaran, dari total 573 Bacaleg, tercatat 84 bacaleg yang memenuhi syarat. Sisanya sebanyak 489 bacaleg dari 18 partai politik (parpol) di Kabupaten Karanganyar belum memenuhi syarat pendaftaran.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Paling banyak bacaleg belum memenuhi syarat karena tak melengkapi surat bebas pidana dari pengadilan,” katanya ketika berbincang dengan wartawan, Selasa (27/6/2023).

Maksum mencontohkan beberapa berkas bacaleg masih menggunakan surat bebas pindana di 2018 lalu. Selain itu, terdapat Bacaleg yang baru sebatas mengunggah berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan) tanpa surat bebas pidana dari pengadilan. Kemudian ada pula berkas ijazah bacaleg pada jenjang SMA, S1, maupun S2 namun belum dilegalisasi.

“Jadi perlu diperbaiki. Termasuk, ada yang namanya kurang sesuai KTP dengan pencalonan juga diperbaiki,” kata dia.

Maksum menambahkan, seluruh hasil verifikasi berkas pendaftaran telah disampaikan ke masing-masing parpol. KPU meminta setiap parpol agar segera memperbaiki berkas bacaleg agar memenuhi syarat. Tenggat waktu yang diberikan untuk proses perbaikan berkas bacaleg adalah hingga 9 Juli nanti. Hal ini sesuai dengan jadwal pelaksanaan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU Pusat.

Maksum berharap, setiap parpol agar dapat memanfaatkan waktu perbaikan berkas dengan optimal. Mengingat pada masa perbaikan terdapat kebijakan pemerintah terkait cuti bersama yang berdampak pada pelayanan kepengurusan berkas seperti legalisir ijazah maupun mencari surat bebas pidana dari PN.

“Perbaikan berkas harus melalui kantor KPU Karanganyar serta mengunggah di aplikasi Silon karena terkait pengecekan kembali persyaratan berkas,” katanya.

Hingga kini, Maksum mengatakan belum terdapat satupun parpol yang mengajukan perbaikan berkas. Diperkirakan parpol baru akan mengajukan perbaikan pada hari-hari terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya