SOLOPOS.COM - Buruh menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Gedung DPRD Karanganyar pada Rabu (1/5/2024). (Solopos.com/Indah Septiyaning W)

Solopos.com, KARANGANYAR– Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kabupaten Karanganyar diwarnai dengan aksi unjuk rasa yang digelar ratusan buruh di Gedung DPRD Karanganyar pada Rabu (1/5/2024).

Aksi unjuk rasa diikuti oleh berbagai organisasi buruh di Karanganyar. Dalam aksinya mereka menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

Selain itu buruh juga menyampaikan sejumlah persoalan yang hingga kini masih menghantui. Masalah itu mulai belum terpenuhinya hak-hak buruh, uang pesangon bagi buruh yang dikena pemutusan hubungan kerja (PHK) belum dibayarkan, gaji belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), tunjangan hari raya (THR) tak dibayarkan hingga bayang-bayang PHK.

Pantauan Solopos.com, ratusan buruh bergerak dari lapangan Sroyo menuju DPRD Karanganyar sejak pukul 08.30 WIB. Dengan membawa atribut bendera organisasi serta poster Aksi Buruh Karanganyar Hidup Susah Di Negeri Yang Kaya, UMP Jateng Paling Rendah Di Pulau Jawa, Rong Sasi Kerja Bakti, Pesangon Dikurangi.

Mereka menggelar aksinya di depan gedung DPRD. Secara bergiliran perwakilan melakukan orasi. Aparat kepolisian terlihat mengatur arus lalu lintas setempat.

Selepas berorasi, perwakilan ditemui Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo didampingi Wakil Ketua Tony Hatmoko, Ketua Komisi B AW Mulyadi dan Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disdagperinaker) Karanganyar Martadi.

Ketua DPD FKSPN Karanganyar, Haryanto meminta solusi yang pasti terkait dengan persoalan buruh. Dia mengatakan beberapa persoalan itu disebutkan karyawan di PHK menjelang Lebaran karena perusahaan menghindari pembayaran THR.

Kemudian karyawan di-PHK tanpa diberikan pesangon, ada pula temuan buruh tak digaji dua bulan ini. Bahkan THR dibayarkan secara dicicil. “Ini masalah yang tidak baik-baik saja di Karanganyar. Harus menjadi perhatian serius dari pemerintah dan solusi,” ungkap dia.

Dia mengatakan buruh masih terus di bayang-bayangi dengan ancaman PHK. Dia meminta pemerintah mencabut undang-undang omnibus law. Dia mengatakan upah minimum provinsi (UMP) Jateng merupakan paling rendah di Pulau Jawa.

“Kami tidak menuntut banyak. Kepada bapak anggota dewan, tolong perjuangkan hak kami sebagai pekerja,” jelas dia.

Ketua DPC SP KEP Karanganyar, Danang Sugiyatno meminta selamatkan pekerja padat karya dari gelombang PHK. Sejak Covid-19, ribuan buruh dan pekerja telah dirumahkan dan terkena PHK. Sementara hak-hak buruh seperti pesangon belum dibayarkan.

Dia juga menyayangkan aturan pemerintah dalam menetapkan UMK tak lagi mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL). Kondisi ini memberatkan dan sangat mencekik bagi buruh.

“PHK menjadi momok bagi pekerja. Sementara pesangon juga di tidak dibayarkan. Pekerja makin ngenes,” kata dia.

Ketua DPC SPN Karanganyar Sabat Bambang Ismanto mengatakan buruh ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Buruh di rumahkan tanpa kejelasan dan kepastian. Kemudian di PHK tanpa pesangon. Dia menemukan masih banyak penyimpangan dan pelanggaran terhadap aturan namun sangat minim tindakan dari yang berwenang.

“Kami berharap pengawas ketenagakerjaan dan semua stakeholder untuk menegakkan aturan perundang-undangan. Berilah sanksi perusahaan nakal yang melanggar aturan,” jelas dia.

Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo mengatakan menampung semua persoalan tersebut. Dia juga meminta Disdagperinaker untuk mengecek dan menyelesaikan persoalan-persoalan buruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya