Soloraya
Kamis, 13 Juni 2013 - 09:43 WIB

Ratusan Hektare Padi di Klaten Diserang Tikus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi petani memangkas tanaman padi yang rusak akibat diserang tikus. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi petani memangkas tanaman padi yang rusak akibat diserang tikus. (Dok/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Dari 22.746 hektare yang ditanami padi di Klaten, 330 hektare di antaranya diserang hama tikus pada tengah bulan (TB) II Mei 2013.  Bahkan, hewan pengerat itu juga menyebabkan 14 hektare tanaman padi di antaranya mengalami puso.

Advertisement

Kabid Tanaman Pangan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Joko Siswanto, mengungkapkan padi yang diserang hama tikus itu tersebar di hampir semua kecamatan yang ada di Klaten. Kerusakan paling parah ada di Kecamatan Trucuk seluas 62 hektare, Pedan 48 hektare, Delanggu 46 hektare.

“Mayoritas kerusakan ada di UPTD II, di antaranya Trucuk, Pedan, Delanggu, Juwiring, Wonosari, Delanggu, Polanharjo dan Karanganom,” jelasnya saat ditemui  Solopos.com di ruang kerjanya baru-baru ini.

Secara rinci, 330 hektar yang diserang hama tikus itu terdiri atas 231 hektare rusak ringan, 75 hektare rusak sedang, 10 hektare rusak berat dan 14 hektare puso. Dia mengatakan tikus yang menyerang lahan petani salah satunya disebabkan penanaman yang tidak serentak.  “Masih banyak petani yang menanam padi dengan tidak serentak, namun saya tidak begitu tahu pasti jumlahnya berapa,” paparnya.

Advertisement

Dia mengaku keberadaan hama tikus memang merusak dari masa pesemaian tanaman sampai panen. Oleh sebab itu, tidak heran tikus bisa menyebabkan padi gagal panen. Sementara dari 22.746 hektare yang ditanami padi di Klaten, Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Klaten mengklaim sudah berhasil mengendalikan hama seluas 649 hektare.

Pihaknya mengaku sudah menerapkan langkah-langkah seperti sosialisasi penanaman serentak hingga pengendalian hama. Pengendalian itu seperti gropyokan, penggunaan pestisida, menggunakan pastik dan jaring serta tidak memperbolehkan petani untuk membunuh burung hantu, ular dan garangan.

Larangan membunuh tiga hewan yang pemakan tikus itu juga sudah ada dalam Perda yang dimiliki Klaten. Dia juga menegaskan petani tidak boleh menggunakan kawat yang dialiri listrik untuk membasmi hama. Pasalnya, hal itu dianggap membahayakan manusia dan melanggar peraturan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif