Boyolali (Solopos.com)–Operasi anti narkotika (Antik) yang digencarkan jajaran Polres Boyolali dalam sepekan terakhir berhasil menyita ratusan minuman keras (Miras) jenis ciu. Para pelaku alias penjual miras ini pun dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Jajaran Polsek Simo menggelar operasi serupa pada Senin (23/5/2011). Petugas berhasil menyita satu jerigen ciu berisi 30 liter. Serta satu jerigen kecil dan beberapa botol bekas air mineral kemasan berisi ciu setengah liter. Ciu tersebit disita dari penjualnya, Sugito, 50, warga Desa Pelem, Kecamatan Simo.
“Saya baru kali pertama jualan ciu ini. Ciu itu dari Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo. Ini cuma titipan seseorang,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Selasa (24/5/2011).
(rid)