Soloraya
Rabu, 17 April 2013 - 06:11 WIB

Ratusan Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa Ikuti Sosilisasi Perpres 70

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN—Sekitar 200 pengusaha penyedia barang dan jasa di Klaten mengikuti sosialisasi Perpres 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Pendapa Setda Klaten, Selasa (16/4/2013).

Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Klaten, Sigit Gatot Budiono, mengatakan sosialisasi tersebut digelar dalam rangka menyamakan persepsi antarpengusaha penyedia barang dan jasa di Klaten.

Advertisement

Menurutnya, terdapat perubahan regulasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang membedakan dengan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Beberapa perbedaan itu meliputi kegiatan lelang sederhana yang sebelumnya dibatasi senilai Rp2,5 miliar, kini dibatasi Rp5 miliar. Untuk proyek yang nilainya di atas Rp5 miliar menggunakan sistem lelang umum.

Dalam Perpres No 54/2010, pengadaan langsung barang dan jasa bisa dilakukan dengan nilai kurang dari Rp100 juta. Namun regulasi yang baru menyebut bahwa pengadaan langsung barang dan jasa bisa dilakukan dengan nilai kurang dari Rp200 juta.

“Kami ingin semua pengusaha penyedia barang dan jasa bisa memahami aturan yang ada. Kami tidak berharap mereka asal melayangkan sanggahan saat lelang lantaran belum memahami regulasi yang ada,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif