Soloraya
Jumat, 26 Agustus 2011 - 17:40 WIB

Ratusan PNS Klaten mangkir

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Purwanto AC (Dok. SOLOPOS)

Purwanto AC (Dok. SOLOPOS)

Klaten (Solopos.com)–Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mangkir di hari terakhir masuk kerja sebelum libur Lebaran.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Purwanto AC saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (26/8), mengemukakan sebanyak 13 tim diterjunkan untuk menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di hari terakhir masuk kerja sebelum libur Lebaran.

Sebanyak 13 tim itu sudah tiba di masing-masing kantor SKPD sebelum PNS datang. Hasilnya, ratusan PNS diketahui mangkir kerja tanpa ada keterangan.

Beberapa SKPD yang menjadi rujukan Sidak itu antara lain Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM), Dinas Pertanian (Dispertan), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora), Badan Lingkungan Hidup (BLH), sejumlah kecamatan, dan lain-lain.

Advertisement

”Di hari terakhir masuk kerja ternyata cukup banyak PNS yang tidak hadir. Sebagian izin atau sakit, tetapi sebagian besar tidak ada keterangan. Bahkan, PNS yang tidak hadir itu tidak hanya dari kalangan staf, tetapi juga pimpinan SKPD,” tukas Purwanto.

Tim dari BKD itu selanjutnya mencatat nama nama PNS yang tidak hadir di setiap SKPD. Mereka lalu diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.

Sesuai dengan PP No 53/2010 tentang Kedisiplinan PNS, kata Purwanto, PNS yang mangkir kerja sebanyak 46 kali dalam setahun bisa diberhentikan.

Advertisement

(mkd)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif