SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Sekitar 350 media promosi atau reklame yang dipasang di seluruh wilayah Kota Solo diketahui ilegal atau tidak mengantongi izin pemerintah.

Jumlah itu hanya 5 persen dari sekitar 7.000 media promosi yang ada di Kota Bengawan berdasar data Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Solo tahun 2010. Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Pendaftaran Pendapatan dan Dokumentasi DPPKA Solo, Suhanto, saat ditemui Espos di sela-sela operasi penertiban reklame liar, Selasa (9/2) di Jl Ir Sutami.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Angkanya sekitar 5 persen dari 7.000 reklame yang ada baik di lahan sendiri maupun di tanah Negara. Jumlah tersebut meliputi juga reklame insidental per pekan, per bulan dan tahunan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya terus melakukan pembersihan media promosi liar terdiri reklame yang memang tidak berizin sejak awal serta reklame yang habis masa izinnya.

Suhanto menjelaskan, sepanjang 2010 ini pihaknya telah menertibkan 10 middi board serta 200-an reklame jenis cover dan layar. Untuk pembersihan yang dilakukan selasa siang berhasil menurunkan tiga lagi middi board di Jl Ir Sutami. Ketiga papan reklame tersebut terdiri satu papan yang masa izinnya habis dan dua papan reklame liar.

kur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya