SOLOPOS.COM - Warga Jatisari, Sambi, Boyolali, menggelar aksi demo terkait aktivitas tambang galian C di wilayah mereka, Senin (10/7/2023). (Solopos/Ni'matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Ratusan warga Desa Jatisari, Kecamatan Sambi, Boyolali, menggeruduk lokasi tambang galian C di desa tersebut yang melakukan aksi demo, Senin (10/7/2023) pagi.

Ratusan warga didampingi perangkat desa, Pemerintah Kecamatan Sambi, kepolisian,dan personel TNI berkumpul di Balai Desa Jatisari terlebih dahulu. Mereka kemudian berbondong-bondong berangkat dari balai desa sekitar pukul 08.15 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Iringan ratusan warga itu memanjang lebih dari 1 kilometer dari balai desa menuju lokasi penambangan. Ratusan warga tersebut berjalan sambil membentangkan spanduk bernada penolakan adanya tambang galian C.

“Hentikan Aksi Tambang Ilegal di Jatisari”, “Kami Seluruh Warga Jatisari Menolak Keras Galian C”, “Masyarakat Jatisari Tolak Galian di Tanah Hijau” dan sebagainya tertulis pada spanduk tersebut.

Sesampainya di lokasi tambang galian C, warga Jatisari, Boyolali, yang mengikuti aksi demo melihat ekskavator dan truk masih beroperasi. Mereka segera mendekat dan meneriaki para operator untuk menghentikan aktivitas. Setelah operator berhenti, kemudian warga mengambil alih alat berat dan truk tersebut.

Mereka memblokade satu-satunya akses truk dan alat berat yang ada di sana. Salah satu warga mewakili masyarakat Desa Jatisari, Soleh, melakukan orasi. Dalam orasi, ia menyampaikan pada 8 Juli 2023 seluruh elemen masyarakat Jatisari mengadakan musyawarah di balai desa setempat.

11 Tuntutan

Dengan mempertimbangkan manfaat dan dampak yang ditimbulkan, jelas dia, peserta musyawarah menghendaki pelaku tambang galian C melakukan 11 hal, yakni:.

1. Mengembalikan fungsi jalan usaha tani Dukuh Watulincak RT 006/RW 001 berupa jalan tanah dengan panjang 110 meter dan lebar 3 meter.
2. mengembalikan fungsi jalan Dukuh Sidorejo RT 006/RW 001 dengan betonisasi jalan dengan sepanjang 75,05 meter, lebar 2,5 meter, dan tebal 0,1 meter. Lalu jalan tanah dengan ukuran panjang 133,07 meter dan lebar tiga meter.
3. Mengembalikan fungsi saluran irigasi timur Proyo dengan ukuran panjang 113,74 meter dengan lebar 2 meter, kedalaman 1,5 meter.
4. Mengembalikan fungsi saluran irigasi Sidorejo dengan ukuran panjang 272,32 meter, lebar 2,5 meter, kedalaman 1,5 meter
5. Mengembalikan fungsi saluran irigasi Tempuran utara Sidorejo menuju sungai dengan ukuran panjang 85,25 meter, lebar 3 meter, kedalaman 1,5 meter.
6. Reklamasi lahan pertanian masyarakat yang terkena tambang galian C berupa pengembalian lahan pertanian sesuau perjanjian, beban biaya pembuatan atau pembaharuan sertifikat tanah.
7. Melakukan tindakan pengamanan terhadap galian C berupa pembangunan talut lahan pertanian yang terdampak tambang galian C.
8. Warga meminta pengusaha tambang untuk memberikan kompensasi bagi masyarakat yang memiliki lahan terdampak tambang galian C.
9. Pengusaha tambang diminta memberikan kompensasi aset desa yang terkena tambang galian C
10. Reklamasi sungai
11. Penghentian perluasan tambang galian C di wilayah Desa Jatisari.

Sementara itu, salah satu warga Jatisari, Boyolali, yang ikut demo, Taryanto, mengaku terpaksa mengizinkan aktivitas tambang galian C di lahannya. Ia menceritakan awalnya ladangnya seluas 1.200 meter persegi terkena proyek tambang galian C. Lalu, tiba-tiba lahannya sekitar 7 meter terkena galian C padahal ia belum memberikan izin.

“Ini bukan karena keluarga saya mengizinkan secara sukarela atau karena ingin duit, tapi karena melihat kondisi di samping kanan-kiri sudah dikeruk. Sebelum saya kasih lahannya itu juga sudah dikeruk,” kata dia.

Tanggapan Pengusaha Tambang

Pengerukan tersebut dilakukan tanpa seizinnya. Pohon-pohonnya juga dirobohkan tanpa seizinnya. Keluarga Taryanto terpaksa memberikan lahannya untuk penambangan galian C karena kondisi lahannya dan lahan sekitar sudah mengerikan.

demo tambang galian c boyolali
Warga Jatisari, Sambi, Boyolali, menggelar aksi demo terkait aktivitas tambang galian C di wilayah mereka, Senin (10/7/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Setelah diberikan lahannya ke penambang, lahannya dihargai Rp15.000 per meter persegi. Untuk satu pohon diharga Rp10.000 per batang. “Itu harga tanahnya Rp15.000 per satu meter persegi itu hanya di permukaan saja, yang bawah tidak dihitung,” kata dia.

Warga peserta demo menuntut pengusaha tambang galian C di Jatisari, Boyolali, itu untuk datang. Pengusaha tambang yaitu Direktur CV Indah Konstruksi, Bambang Satriawan, tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengungkapkan galian C tersebut legal karena telah mendapatkan izin dari pusat.

Bambang mengklaim operasional tambang di Jatisari sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian ESDM untuk melakukan penambangan sambil mengurus izin.

“Setelah keluar SK, ada peralihan ke provinsi. Waktu itu ke provinsi regulasinya belum siap, tapi kami sudah masukkan, kami menunggu sambil perbaikan-perbaikan,” kata dia.

Penambangan galian C tersebut, kata Bambang, tetap sah karena mendapatkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) bukan izin reguler. “Ini tanah urug untuk PSN [Proyek Strategis Nasional], untuk Tol Solo-Jogja. Ini sudah sejak 2022, rencananya tiga tahun, sampai 2024,” kata dia.

Penambangan tanah uruk untuk PSN tersebut menargetkan 35 hektare tanah akan dikeruk. Hingga 2023 ini sudah 20-an hektare dikeruk. Warga pun mengajak Bambang untuk melakukan mediasi ke Balai Desa Jatisari. Mediasi baru dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya