Soloraya
Kamis, 22 Desember 2011 - 14:48 WIB

Ratusan warga Potronayan dukung terdakwa perakit bom

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IKUTI SIDANG--Sejumlah warga Dukuh Pilangsari, Potronayan, Nogosari tengah mengikuti jalannya sidang perakit bom dengan terdakwa Ibnu Azis Rifai, 20, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (22/11/2011). Kedatangan ratusan warga ini sebagai bentuk dukungan kepada warganya. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

IKUTI SIDANG--Sejumlah warga Dukuh Pilangsari, Potronayan, Nogosari tengah mengikuti jalannya sidang perakit bom dengan terdakwa Ibnu Azis Rifai, 20, di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Kamis (22/11/2011). Kedatangan ratusan warga ini sebagai bentuk dukungan kepada warganya. (JIBI/SOLOPOS/Farida Trisnaningtyas)

BOYOLALI–Ratusan warga Potronayan datang ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Kamis (22/12/2011).

Advertisement

Kedatangan mereka ini bermaksud memberi dukungan kepada terdakwa perakit bom, Ibnu Azis Rifai, 20 yang tengah menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sejumlah warga itu berasal dari Dukuh Pilangsari RT 6 RW V Desa Potronayan, Nogosari. Mereka yang terdiri bapak, ibu serta anak-anak beramai-ramai mendatangi pengadilan yang tengah menyidang salah satu warga mereka dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

“Tidak ada maksud apa-apa warga kemari. Mereka datang dengan kehendak sendiri ingin memberi dukungan kepada Azis. Sebab, anaknya itu baik sehingga warga kami mendukung sepenuhnya,” ujar Kepala Desa Potronayan, Sugeng saat ditemui wartawan di sela sidang, Kamis (22/12/2011).

Advertisement

Terdakwa Ibnu Azis Rifai meledakkan sebuah bom rakitan pada 31 Agustus 2011. Dia diduga melakukan tindak pidana meledakkan bom rakitan di area persawahan di Desa Dukuhan, Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak seusai salat Idul Fitri.

Ledakan bom rakitan itu mengakibatkan tanah berlubang dengan kedalaman sekitar 35 centimeter dengan diameter sekitar 90 centimeter.

Ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan UU Darurat No 12/1951 pasal 1 ayat 1 yaitu mencoba, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, memiliki persediaan bahan peledak.

Advertisement

(rid)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif