SOLOPOS.COM - Perempatan dekat bekas kantor Kelurahan Pulisen Boyolali dari arah selatan ke utara atau minor, Jumat (26/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali akan membuat yellow box junction di perempatan eks Kantor Kelurahan Pulisen Boyolali karena masuk kategori jalur nonarteri yang rawan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).

Yellow box junction adalah markah jalan berbentuk kotak (persegi atau bujur sangkar) warna kuning dengan tanda silang di dalamnya yang berfungsi mencegah arus lalu lintas terkunci di tengah persimpangan saat terjadi kepadatan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Lalu Lintas Dishub Boyolali, Mardiyono, mengatakan perempatan dekat bekas kantor Kelurahan Pulisen, Kecamatan Boyolali tersebut masuk kategori rawan kecelakaan.

“Dari Dishub sudah ada tindak lanjut, seperti pembuatan pita penggaduh, pengecatan pita penggaduh, pemberian markah di Jl Anggrek [jalan utama, timur-barat], pemasangan warning light. Ini kami juga akan memasang markah yellow box,” ujar dia saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Jumat (26/5/2023).

Mardi mengungkapkan pita penggaduh di jalan minor yaitu yang mengarah selatan dan utara dari jalan utama. Tujuannya agar pengendara sepeda motor dapat mengurangi kecepatan. Lampu peringatan juga dipasang di persimpangan eks Kantor Kelurahan Pulisen, Boyolali, tersebut.

Ia menjelaskan yellow box junction akan dipasang secepat mungkin untuk mengurangi frekuensi dan fatalitas kecelakaan di perempatan itu. Menurutnya, sudah ada koordinasi lintas instansi untuk dapat mengatasi kerawanan kecelakaan lalu lintas di perempatan tersebut.

“Dilihat di sana [menjadi rawan laka] karena jarak pandang yang kurang. Di situ juga ada pohon, yang daunnya menghalangi jarak pandang. Lalu R atau radius putar juga kurang luas. Jadi kalau dari selatan mau belok ke barat agak ngalang, itu membahayakan,” kata dia.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat berkendara. Kabid Lalu Lintas Dishub Boyolali, Ragil Pambudi, menjelaskan dalam pengaturan simpang ada beberapa tahapan.

Simpang Prioritas

Pertama, dengan simpang prioritas. Ketika tidak memadai lagi akan ditingkatkan menjadi simpang ber-traffic light. Lalu, jika sudah tidak mampu menekan kecelakaan, akan ada perbaikan geometri jalan atau geometri simpang.

Lalu, jika itu tidak memadai lagi akan ada pengaturan simpang bundaran. Kemudian, jika masih tidak memadai lagi maka akan dibuat simpang tidak sebidang yaitu flyover atau underpass.

“Nah, untuk yang di simpang eks Kelurahan Pulisen, Boyolali, itu kami menggunakan pengaturan simpang prioritas. Jadi yang lewat di jalur utama lebih diutamakan, untuk jalan minor atau bukan jalur utama mengalah untuk berhenti dulu,” kata dia.

Ia membenarkan persimpangan eks kantor Kelurahan Pulisen menjadi satu-satunya jalur nonarteri yang rawan kecelakaan, bahkan ada yang meninggal akibat kecelakaan di lokasi itu.

Sebelumnya ada juga jalur rawan laka nonarteri yaitu persimpangan Driyan, Siswodipuran, Boyolali. Sudah diberlakukan simpang prioritas, pemasangan pita penggaduh dan rambu-rambu akan tetapi masih terjadi laka lantas.

“Akhirnya di situ kami beri traffic light untuk mengurangi angka kecelakaan,” jelas dia. Senada dengan Mardiyono, ia mengatakan perlu ada yellow box junction di perempatan dekat bekas Kantor Kelurahan Pulisen.

“Markah kuning itu artinya di atasnya tidak boleh berhenti dan parkir dan yellow box bukan sekadar untuk tidak boleh berhenti di atasnya, tetapi sebagai peringatan untuk pengguna jalan bahwa di sana ada persimpangan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya