SOLOPOS.COM - Sejumlah remaja yang terjaring operasi karena mabuk-mabukan di tempat umum dibina oleh Petugas Satpol PP Boyolali, Kamis (10/6/2016) malam. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Razia Boyolali yang digelar petugas menangkap 9 pemuda yang mabuk-mabukan di kompleks Pemkab.

Solopos.com, BOYOLALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali menjaring sembilan remaja yang sedang mabuk-mabukan di Kompleks Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali, Kamis (9/6/2016) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka kemudian digelandang ke Kantor Satpol PP Boyolali untuk mendapatkan pembinaan dan sosialisasi peraturan daerah tentang ketertiban umum. Penyidik PNS Satpol PP Boyolali, Tri Joko, sangat menyayangkan karena pada bulan Puasa masih ada remaja yang nekat mabuk-mabukan di tempat umum. Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga menyita enam botol miras oplosan milik sembilan remaja tersebut.

“Sebenarnya kami bisa saja menindak para pelaku itu dengan pasal tindak pidana ringan [Tipiring] sesuai dengan Peraturan Daerah [Perda] No.5 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum. Namun, untuk kali ini kami bina dulu dan kami sosialisasikan tentang isi perda tersebut,” kata Tri Joko, saat berbincang dengan solopos.com, Jumat (10/6/2016).

Dalam Perda Ketertiban Umum khususnya Pasal 8, mengatur tentang sanksi mabuk-mabukan di tempat umum. Pelaku bisa langsung dikenai tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Untuk hasil operasi kemarin, semua pelaku kami catat identitasnya. Jika suatu saat terjaring razia lagi, akan kami bawa ke ranah pidana.” Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Polres Boyolali, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri terkait penerapan Perda Ketertiban Umum tersebut.

Memasuki bulan Puasa, Satpol PP Boyolali masih saja menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas remaja yang mabuk-mabukan di tempat umum. Menyikapi hal ini, Satpol PP menggelar patroli rutin setiap tiga jam di lokasi-lokasi strategis bekerja sama dengan petugas Polsek Mojosongo yang bertugas di Pospol Kabupaten.

“Sembilan remaja yang kami jaring semalam sedang beraktivitas di Jl.Ir. Soekarno dan Jl.Ahmad Yani.”

Rata-rata masih berumur 18-21 tahun. Menjelang Puasa, Satpol PP juga menjaring beberapa pelaku kejahatan lainnya seperti penganiayaan, pengeroyokan, pencurian, hingga tindak asusila di bawah umur. Semua kasus itu sudah diserahkan kepada kepolisian.

“Ya, kebanyakan masih usia produktif. Kebetulan tidak ada anak di bawah umur.” Untuk menyikapi jika ada anak di bawah umur yang tertangkap mabuk-mabukan di tempat publik, Satpol PP juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans).

“Kalau ada anak di bawah umur akan kami serahkan langsung kepada Dinsosnakertrans untuk dimasukkan ke panti rehabilitasi baik di Magelang atau Tawangmangu.”

Kapolres Boyolali, AKBP Agung Suyono, menyampaikan saat ini Boyolali memang tidak memiliki peraturan daerah yang mengatur miras namun sudah mempunyai Perda Ketertiban Umum. “Di dalam Perda Ketertiban Umum juga sudah mengatur tentang miras. Saya sudah berkoordinasi dengan DPRD dan akan mempelajari lagi perda tersebut agar penanganan miras di Boyolali lebih efektif,” kata Kapolres, saat ditanya tentang banyaknya temuan miras di Boyolali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya