SOLOPOS.COM - Ilustrasi, pemeriksaan cukai rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

RAZIA CUKAI ROKOK-Petugas Satpol PP memeriksa keaslian cukai rokok di sebuah warung di wilayah Kecamatan Jatipurno, Rabu (13/6). Razia itu untuk mengetahui apakah rokok yang beredar di wilayah Wonogiri bercukai palsu atau bahkan tidak memiliki cukai. (JIBI/SOLOPOS/Ayu Abriyani KP)

WONOGIRI-Satpol PP, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UMKM serta Polres Wonogiri melakukan razia cukai rokok sejak Rabu (13/6) hingga Kamis (14/6/2012) hari ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Razia yang digelar Rabu, dilakukan di empat kecamatan yakni Purwantoro, Baturetno, Pracimantoro serta Jatipurno. Tim menemukan enam merek rokok yang tidak bercukai atau bercukai palsu di sejumlah toko. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan temuan di tahun 2011, sebanyak 31 merek rokok.

“Razia ini sifatnya hanya memperingatkan penjual rokok sekaligus sosialisasi,” kata Kepala Satpol PP, Ismiyanto, didampingi Kasi Ketertiban Umum dan Ketenteraman, Wahriyanto, Rabu (13/6).

Ia menambahkan, walaupun hanya menjual, tetap terkena sanksi yang diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang (UU) No 11/1995 tentang cukai yang dirubah dengan UU No 39/2007. Dalam ketentuan itu, setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang kenai cukai yang tidak semestinya, maka dikenai sanksi penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun. Atau didenda sedikitnya dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai.

Tapi, lanjut Wahriyanto, wewenang pemberian sanksi tersebut dari Bea Cukai Surakarta. Pihaknya hanya mengimbau para penjual rokok baik toko maupun pedagang terutama di wilayah pinggiran. Jika ada orang yang hanya menitipkan barang, maka harus waspada.

Salah satu pemilik toko di Desa Kopen Kecamatan Jatipurno, Suparman, mengatakan rokok tanpa cukai itu didapat karena ada seseorang yang menitipkan di tokonya. Sebenarnya ia tidak mau menerima, tapi dipaksa oleh orang tersebut.

“Saya hanya dititipi seseorang, tapi hingga saat ini orang itu tidak kembali,” kata seorang pedagang di Desa Jeporo, Kecamatan Jatipurno, Karni, Rabu. Mereka dan beberapa pedagang lainnya mengaku tidak mengetahui jika rokok-rokok itu ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya