Solopos.com, KARANGANYAR – Seratusan kendaraan roda empat berbagai jenis berhasil terjaring razia yang digelar Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Wilayah Surakarta bekerja sama dengan Polres Karanganyar, Kamis (18/9/2014) siang.
Razia dilakukan di sekitar traffic light Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar. Dari seratusan kendaraan yang dirazia, 16 di antaranya maju ke persidangan lantaran melanggar aturan keselamatan transportasi jalan.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Kasi Pengawas dan Operasional, UPP Wilayah Surakarta, R. Tubagus Kresna Wijantoro, mengungkapkan razia tersebut digelar rutin setiap satu bulan sekali dengan lokasi berpindah meliputi, Solo, Karanganyar, dan Sragen.
“Untuk angkutan barang, selain kelengkapan kendaraan, juga tata cara muat dan dimensi muatannya. Kalau berat muatan, kami tidak membawa timbangan portable, kalau tata cara dan dimensi secara kasat mata terlihat,” jelas dia, saat dijumpai wartawan di sela razia.
Sebagai sanksi bagi para pelanggar aturan lalu lintas, lanjut dia, pelanggar langsung diberikan surat tilang dan harus mengikuti sidang di pengadilan.
Salah seorang awak truk tak bermuatan, Parjianto, 29, mengaku buku uji kendaraan bermotor (KIR) miliknya telah mati sejak beberapa bulan terakhir.
Sopir truk berpelat nomor AD 1642 RC itu mengangkut semen dari Stasiun Balapan Solo menuju Kecamatan Matesih. “Ini rencana mau kembali ke kota [Solo], tapi malah kena tilang,” cerita dia. Parjianto menerima surat tilang dan harus mengikuti sidang pada 30 September mendatang.