Soloraya
Minggu, 8 Maret 2015 - 07:15 WIB

RAZIA KENDARAAN SOLO : Sehari, 2 Lokasi 139 Pengendara Sepeda Motor Kena Tilang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara sepeda motor dikenai sanksi tilang oleh petugas di Jl. Jenderal Sudirman, Solo, Kamis (8/5/2014) malam. Ruas jalan tersebut menjadi zona bebas parkir. (JIBI/Solopos/Dok)

Razia kendaraan Solo Sabtu kemarin digelar di dua lokasi. Ada ratusan pengendara sepeda motor yang diberi tilang.

Solopos.com, SOLO – Aparat Satlantas Polresta Solo menilang 139 pengendara sepeda motor, Sabtu (7/3/2015). Razia pengendara sepeda motor itu dipusatkan di dua lokasi, yakni kawasan patung kuda Manahan dan depan kantor Satlantas Polresta Solo di Jl. Slamet Riyadi, Solo.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, jumlah pengendara sepeda motor yang ditilang di kawasan patung kuda Manahan mencapai 86 pengendara kendaraan.

Rinciannya, 57 pengendara tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 13 pengendara tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 16 pengendara sepeda motor tidak membawa surat-surat penting kendaraan bermotor.

Sementara, sebanyak 53 pengendara sepeda motor ditilang di depan kantor Satlantas Polresta Solo. Rinciannya, 43 pengendara sepeda motor tidak membawa STNK, enam pengendara sepeda motor tidak membawa SIM, dan empat pengendara sepeda motor tidak membawa surat-surat penting kendaraan bermotor.

Advertisement

“Hari ini [kemarin], razia lalu lintas kami lakukan dua kali. Pagi hari di kawasan patung kuda Manahan dan siang hari di depan kantor Satlantas Polresta Solo. Tujuan dilangsungkannya razia seperti itu untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku tindak kejahatan,” kata Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sisraniwati, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, kepada Solopos.com, Sabtu.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif