SOLOPOS.COM - Seorang kernet truk, Sulis, mengikuti sidang tilang di tempat saat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Selasa (11/11/2014). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Gara-gara mengangkut muatan melebih ketentuan, Sebanyak 20 truk diberi tilang saat pemeriksaan kendaraan angkutan barang di Jembatan Timbang Selogiri (JTS), Selasa (11/11/2014).

Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) wilayah Wonogiri, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menggelar sidang tilang di tempat di JTS.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sopir truk yang melanggar aturan langsung mengikuti sidang tilang di tempat. Kepala Unit Pelayanan Perhubungan (UPP) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Jateng wilayah Wonogiri, Sri Yatno didampingi Kasi Pengawasan dan Operasional, Budiyanto, mengatakan pemeriksaan kendaraan angkutan barang dilakukan setiap Selasa selama dua jam.

Sementara jumlah angkutan barang yang diperiksa sebanyak 164 unit truk. “Ada dua sanksi yakni tilang dan denda. Kendaraan angkutan barang yang di[beri] tilang 20 unit sementara denda sebanyak 22 unit,” katanya.

Sesuai peraturan daerah (perda) Provinsi Jateng No 1/2012 tentang Pengendalian Angkutan Barang menyebutkan batas maksimum muatan yang diizinkan untuk wilayah Wonogiri berkisar 7,5 ton-8 ton.

Di sisi lain, seorang sopir truk, Sukimin, 43, mengaku membayar denda senilai Rp150.000 lantaran membawa muatan melebihi ketentuan sekitar 20 persen. Dia terpaksa membawa muatan melebihi ketentuan untuk menutup biaya operasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya