SOLOPOS.COM - miras (ilustrasi/JIBI/dok)

Razia Klaten dilakukan Polsek Manisrenggo dengan menyita puluhan miras dalam botol.

Solopos.com, KLATEN – Aparat Polsek Manisrenggo menyita 42 botol air minum dalam kemasan dari salah satu pedagang warung di Manisrenggo. Guna mengelabui petugas, penjual mengemas miras menyerupai air minum dalam kemasan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Penyitaan puluhan botol miras itu dilakukan pada Minggu (22/5/2016) sekitar pukul 21.00 WIB. Pedagang miras yakni Eni Nurhayati, 34. Ia diketahui sebagai pedagang warung yang berjualan di tepi jalan wilayah Dukuh Magersari, Desa Bendan, Manisrenggo. Miras yang disita dimasukkan dalam 26 botol air minum dalam kemasan berukuran 1 liter. Sementara, 16 botol air minum dalam kemasan berukuran 0,5 liter.

Pedagang mengoplos miras tersebut hingga warnanya gelap menyerupai air minum dalam kemasan bermerek.

Kapolsek Manisrenggo, AKP Kanang Asiyanto, mengatakan penyitaan miras itu dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat.

“Pada Minggu sore kami mendapat informasi terkait penjualan miras. Kemudian, kami tindak lanjuti untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” kata dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (23/5/2016).

Kanang mengaku awalnya kesulitan mendapatkan barang bukti miras yang dijual. Hal itu lantaran miras oplosan tersebut dikemas selayaknya air minum dalam kemasan bermerek yang selama ini dijual di pasaran. Hal itu seperti memasukkan miras ke dalam botol bermerek Coca Cola dan dimasukkan dalam plastik kemasan.

“Setelah kami cek salah satu botol, ternyata yang ada di dalamnya miras. Kemudian kami cek lagi dalam mobil tersangka dan menemukan beberapa botol air minum dalam kemasan yang dikemas selayaknya dijual di pasaran,” ungkapnya.

Atas temuan itu, aparat lantas menyita miras yang dijual. Pedagang tersebut turut digelandang ke mapolsek guna diminta keterangan. “Dari pengakuannya sudah menjual miras selama setengah bulan. Ia mengoplos sendiri miras-miras tersebut dan mengemas selayaknya air minum dalam kemasan yang dijual di pasaran,” urai dia.

Akibat perbuatannya menjual miras, Eni dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring). “Segera disidangkan agar pelaku mendapat sanksi,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya