Soloraya
Kamis, 17 September 2020 - 15:48 WIB

Razia Masker Selama Satu Jam, 19 Pelanggar di Banyudono Boyolali Terjaring

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggunaan masker mencegah virus corona. (Freepik)

Solopos.com, BOYOLALI -- Sebanyak 19 warga di Kecamatan Banyudono harus menjalani hukuman mengucapkan teks Pancasila maupun menyapu tempat umum karena tidak mengenakan masker, Kamis (17/9/2020). Kegiatan penertiban masker terus dilakukan saat ini guna menekan potensi persebaran Covid-19.

Meski jumlah kasus Covid-19 di Boyolali masih terus muncul, ternyata masih saja ada warga yang terkesan menyepelekan protokol kesehatan. Pada kegiatan operasi yustisi penanganan Covid-19, yang dilakukan petugas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Pemerintah Kecamatan Banyudono, masih didapati warga yang beraktivitas di luar rumah tanpa masker.

Advertisement

Kaus dan Sandal Jadi Petunjuk Keluarga Kenali Mayat Wanita di Bengawan Solo Sragen

Oleh petugas, merekapun didata dan dikenai sanksi langsung. Ada yang diminta mengucapkan teks Pancasila, ada yang diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up maupun menyapu tempat umum. Dalam waktu sekitar 1 jam, petugas berhasil menindak 19 pelanggar protokol kesehatan tersebit.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, belum lama operasi dijalankan, petugas sudah menemukan enam pelanggar. Satu per satu dari mereka diminta mengucapkan teks Pancasila.

Advertisement

Kemudian petugas menemukan pelanggar yang tak pakai masker yang rata-rata adalah pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar persimpangan Pengging, Banyudono, Kabupaten Boyolali. Setelah menjalankan sanksi, merekapun diberi masker untuk digunakan.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Boyolali, Susmono Dewa, mengatakan operasi yustisi tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Kami mengacu pada perbup 49/2020. Ini sudah yang kesekian kali kami memberikan edukasi kepada masyarakat arti pentingnya menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi. Kami menyikapi program pemerintah pusat mengenai percepatan penanganan Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi secara nasional," kata dia kepada wartawan, Kamis.

Advertisement

Perbup

Terkait sanksi yang diberikan kepada masyarakat, Dewa mengatakan semuanya sudah diatur di dalam Perbup No. 49/2020. "Semua harus mematuhi protokol kesehatan. Baik perorangan, perusahaan, instansi dan yang lain. Semoga kita segera bebas dari Covid-19 dan aktivitas masyarakat pulih seperti semula," lanjut dia.

Hiii.... Kasus Anjing Gigit Manusia Masih Terjadi Di Sukoharjo, 10 Orang Jadi Korban

Sementara itu Camat Banyudono, Radityo Sumarno, mengatakan edukasi untuk tertib menjalankan protokol kesehatan akan terus dilakukan. Dia berharap protokol kesehatan ini menjadi kesadaran masyarakat.

"Jadi yang dibutuhkan dalam hal ini adalah kesadaran dari masyarakat. Tanpa adanya operasi, diharapkan masyarakat sudah menyadari pentingnya menjalankan protokol kesehatan, salah satunya memakai masker," kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif