Soloraya
Jumat, 19 Juni 2015 - 16:50 WIB

RAZIA MERCON : Penjual Mercon Bisa Dipenjara 10 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa kembang api yang dijajakkan pedagang di kompleks Pasar Bunder, Jumat (19/6/2015). (JIBI/Solopos/Moh. Khodiq Duhri)

Razia mercon dan sejenisnya dilakukan oleh jajaran Polsek Kota Sragen. 

Solopos.com, SRAGEN—Jajaran Polsek Kota Sragen menggencarkan razia ke pasar tradisional dan jalanan untuk mewaspadai beredarnya bahan peledak jenis mercon selama Ramadan.

Advertisement

Dalam razia yang dipimpin Kapolsek Kota Sragen, AKP Agung Ari Purnomo, di Pasar Bunder dan Jl. Ahmad Yani, Jumat (19/6/2015), polisi tidak menemukan pedagang penjual mercon. Polisi hanya menemukan kembang api dengan ukuran maksimal 0,8 inci yang masih dianggap wajar atau tidak berbahaya. Selain melihat langsung jenis kembang api yang dijajakkan pedagang, polisi juga memeriksa tempat penyimpanan mainan tersebut.

“Saya tidak berani menjual mercon karena sudah tahu barang itu dilarang. Saya hanya membeli jenis kembang api yang sudah direkomendasikan. Saya mendapatkan kembang api dari sebuah toko di Solo. Pemilik toko sudah memberi daftar kembang api yang boleh saya beli,” kata Sri Mulyani, 40, penjual kembang api asal Widoro, Sragen Wetan, saat ditemui solopos.com di lokasi.

Razia mercon itu dilakukan Polisi untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga dalam melaksanakan ibadah selama Ramadan. Kapolsek Kota Sragen, AKP Agung Ari Purnomo, menegaskan mercon masuk kategori bahan peledak yang berbahaya. Bagi pedagang yang kedapatan menjual mercon, kata Kapolsek, bisa dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun.

Advertisement

“Dikatakan masuk kategori bahan peledak karena mercon itu memiliki sumbu yang kalau terkena gesekan atau api menimbulkan ledakan,” ucap Kapolsek.

Berdasarkan pengamatan di wilayah Kota Sragen, kata Kapolsek, belum terdengar suara ledakan mercon selama Ramadan ini. Razia kali ini, lanjut Kapolsek, bertunjuan memastikan tidak adanya mercon yang dijual di pasaran.

Kapolsek mengakui pemeriksaan baru dilakukan di tingkat pedagang. Sementara pemeriksaan di tingkat produsen belum dilakukan karena pedagang mengaku mendatangkan kembang api dari Kota Solo. “Produsennya ada di Solo, jadi bukan kewenangan kami untuk memeriksanya,” terang Kapolsek.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif