Soloraya
Senin, 30 Juli 2012 - 17:15 WIB

RAZIA PEKAT, Polisi Tangkap 3 PSK dan 1 Preman

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Espos/Dwi Prasetya/dok)

ilustrasi (Espos/Dwi Prasetya/dok)

KLATEN—Satuan Samapta Polres Klaten menangkap tiga orang pekerja seks komersial (PSK) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di daerah Ngrenden, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Minggu (29/7/2012) malam. Ketiga PSK itu ditangkap saat beraksi di warung remang-remang kawasan Ngrenden.

Advertisement

Kasat Samapta, AKP Parmo Bin Muhtarom, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan razia dilakukan untuk menindaklanjuti laporan warga yang resah dengan ajang prostitusi saat Ramadan. Setelah melakukan pengecekan, pihaknya menemukan para PSK yang mangkal di warung remang-remang. Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan, pihaknya langsung bergerak dan menggerebeg mereka.

“Saat kami datang, mereka melarikan diri. Setelah terjadi aksi kejar-kejaran, kami berhasil mengamankan tiga PSK untuk diberikan pembinaan,” ujar Parmo saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Senin siang.

Setelah ditangkap, imbuhnya, ketiga PSK langsung dibawa ke Mapolres Klaten untuk didata identitasnya. Setelah itu, mereka dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Selama Ramadan, operasi pekat akan terus ditingkatkan. Selain razia minuman keras dan perjudian, praktik prostitusi juga menjadi target dalam operasi pekat selama Ramadan ini.

Advertisement

Di hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB, jajaran Polsek Manisrenggo berhasil menangkap seorang preman bernama Supriyono, 30 warga Dukuh Plosokerep, Desa Talun, Kecamatan Kemalang. Kapolsek Manisrenggo, AKP Joko Lelono, mengatakan Supriyono biasanya memalak sopir truk galian C yang melintas di Dukuh Plosokerep, Desa Ngemplakseneng, Kecamatan Manisrenggo. Ia meminta uang kepada para sopir tersebut dengan cara menyetop truk di jalan. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang Rp30.000 hasil pemalakan. “Tersangka kami jerat dengan pasal 504 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman enam minggu penjara,” papar Joko Lelono.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Klaten Operasi Pekat Psk Razia
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif