Soloraya
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:01 WIB

Razia PGOT dan Pasangan Kumpul Kebo di Klaten Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas gabungan menangkap seorang pengamen berkostum badut yang beroperasi di kawasan traffic light Prambanan, Rabu (12/10/2022). (Istimewa/Satpol PP dan Damkar Klaten)

Solopos.com, KLATEN — Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika tim gabungan Klaten menertibkan seorang pengamen saat digelar razia penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (12/10/2022). Pengamen yang mengenakan kostum badut itu tertangkap petugas saat berusaha kabur di jalan perkampungan.

Razia pekat dilakukan petugas gabungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, TNI/Polri, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Klaten.

Advertisement

Jumlah total personel yang terlibat pada razia itu sebanyak 40 personel terbagi dalam dua tim. Masing-masing tim menyisir hotel melati, panti pijat, serta traffic light di sepanjang jalan raya Solo-Jogja.

Dari razia itu, petugas menangkap dua PGOT dan dua pasangan tidak resmi. Mereka lantas dibawa ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh petugas.

Advertisement

Dari razia itu, petugas menangkap dua PGOT dan dua pasangan tidak resmi. Mereka lantas dibawa ke kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten untuk dilakukan pendataan serta pembinaan oleh petugas.

Dalam razia itu, petugas sempat berkejaran dengan salah satu PGOT di kawasan traffic light Prambanan. Saat itu, pengamen berkostum badut sedang meminta uang di depan salah satu mobil. Melihat ada petugas datang, pengamen itu lantas berlari masuk ke perkampungan.

Baca Juga: Enggak Perlu Garam, Ternyata Begini Cara Mudah Usir Ular Versi Damkar Klaten

Advertisement

“Tadi warga sekitar mengiranya ada apa? Setelah kami berikan penjelasan, warga memahami,” kata Subkoordinator Penindakan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, Sulamto, saat ditemui di kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, Rabu.

Sementara itu, sebanyak dua pasangan tidak resmi ditangkap di dua hotel kelas melati yang ada di tepi jalan raya Solo-Jogja.

“Tidak ada yang di bawah 17 tahun. Umur mereka di atas 40 tahun,” jelas Sulamto.

Advertisement

Baca Juga: Biawak Berkeliaran di Halaman Rumah Warga Ngawen, Damkar Klaten Turun Tangan

Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Klaten, Joko Hendrawan, mengatakan razia itu digelar guna menegakkan Perda Klaten No 27 tahun 2002 tentang Pelacuran dan Perda Klaten Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.

Kegiatan itu diadakan menindaklanjuti aduan warga termasuk dari anggota DPRD Klaten ihwal kegiatan pelacuran di beberapa hotel kelas melati.

Advertisement

“Dua PGOT yang terjaring razia selanjutnya akan dikirim ke Rumah Singgah Dissos P3APPKB Klaten. Sementara, dua pasangan tidak resmi dilakukan pembinaan dengan wajib lapor sebanyak 20 kali di Satpol PP dan Damkar Klaten,” kata Joko.

Joko mengungkapkan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Klaten, Komisi Penanggulangan Aids (KPA), serta Dissos P3APPKB Klaten segera dilakukan. Tujuannya agar ada pembinaan kepada para pemilik hotel di Klaten untuk menghindari hotel digunakan sebagai praktik pelacuran.

Baca Juga: Operasi Zebra Candi 2022, Polres Klaten Utamakan Persuasif dan Edukatif

Hal itu dilakukan sekaligus sebagai upaya mencegah persebaran HIV/AIDS di Klaten.

“Pertambahan kasus AIDS di Klaten cukup tinggi sehingga kami berharap para pengelola hotel mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku guna menghindari praktik pelacuran di hotel,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif