SOLOPOS.COM - Satpol PP Klaten saat menggelar razia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Klaten Tengah, Kamis (5/1/2023). (Istimewa/Instagram @satpolppkab.klaten)

Solopos.com, KLATEN — Satpol PP Klaten menggelar razia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Klaten Tengah, Kamis (5/1/2023). Dari razia tersebut, Satpol PP Klaten menggaruk tiga pengemis yang dinilai telah meresahkan warga.

Informasi itu diunggah di Instagram @satpolppkab.klaten, Kamis. Pelaksanaan razia berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pelaksanaan razia mengacu pada Perda Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Selain itu berdasarkan Perda Klaten No. 3/2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.

Kegiatan dalam rangka penegakan Perda terkait keberadaan PGOT yang meresahkan pengguna jalan raya di Klaten itu berlangsung lancar.

Didapati 3 pengamen yang selanjutnya dibawa ke rumah singgah DissosP3AKB Klaten,” tulis @satpolppkab.klaten, Kamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya