Solopos.com, KLATEN — Satpol PP Klaten menggelar razia pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT) di Klaten Tengah, Kamis (5/1/2023). Dari razia tersebut, Satpol PP Klaten menggaruk tiga pengemis yang dinilai telah meresahkan warga.
Informasi itu diunggah di Instagram @satpolppkab.klaten, Kamis. Pelaksanaan razia berlangsung pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Pelaksanaan razia mengacu pada Perda Klaten No. 12/2013 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Selain itu berdasarkan Perda Klaten No. 3/2018 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis.
Kegiatan dalam rangka penegakan Perda terkait keberadaan PGOT yang meresahkan pengguna jalan raya di Klaten itu berlangsung lancar.
“Didapati 3 pengamen yang selanjutnya dibawa ke rumah singgah DissosP3AKB Klaten,” tulis @satpolppkab.klaten, Kamis.