Solopos.com, SRAGEN – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di jalan raya Sukowati ditata oleh Tim Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Sragen, Senin (8/12/2014) siang.
Pantauan Promosi
Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Para pedagang langsung diminta pindah ke lokasi yang dibolehkan untuk berjualan.
“Sejauh ini kami sudah menyita 25 KTP pedagang. Mereka kami minta mengambil KTP di Kantor Satpol PP, dan membuat pernyataan tak akan melanggar lagi,” ujar Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, ditemui Selain PKL jalan raya Sukowati, Satpol PP juga membidik 200 PKL yang beroperasi di sejumlah jalan di kawasan Sragen kota. “Aturannya jelas, tidak boleh berjualan di jalan dan trotoar pada siang hari. Penertiban akan diperluas,” imbuh dia. Namun, pantauan Salah seorang PKL, Ny. Prihartini, mengaku tidak tahu jalan raya Sukowati tidak boleh untuk berjualan.