KLATEN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita 40 reklame tak berizin yang terpasang di Jl Jogja-Solo. Razia difokuskan pada reklame-reklame liar dan spanduk yang terpasang di batang pohon dan tiang listrik di Jl Jogja-Solo.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP, Rinto Patmono saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/5/2012), mengatakan razia digelar dalam tiga hari terakhir.
Dari 40 reklame yang disita, kebanyakan milik pengusaha warung makan yang belum lama beroperasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPT (Kantor Pelayanan Terpadu-red). Pemasangan reklame itu tidak mengantongi izin sehingga kami menyitanya,” tegas Rinto.
Rinto menjelaskan, pemasangan reklame tak berizin itu melanggar Perda No 9/2007 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame. Sebelum menyita reklame itu, pihaknya sudah memperingatkan pemilik warung makan untuk mencabut reklame itu.
“Karyawan rumah makan itu berdalih pemilik usaha itu masih di luar kota sehingga belum sempat mengurus izin,” katanya.
Satpol PP juga merazia ratusan spanduk yang terpasang di batang pohon di taman kota atau pinggiran jalan. Menurutnya, keberadaan spanduk liar itu membuat kesan kumuh sehingga merusak keindahan Kota Klaten.
“Kalaupun sudah mengantongi izin jika dipasang pada tempat yang salah tentu akan kami copot spanduk itu. Aturannya jelas, pemasangan spanduk itu harusnya berada di tempat-tempat yang sudah ditentukan,” kaya Rinto.