Soloraya
Kamis, 22 Mei 2014 - 02:15 WIB

RAZIA SATPOL PP SRAGEN : Tak Berizin, Warung Pasar Joko Tingkir Dibongkar

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Satpol PP membongkar warung liar di Pasar Joko Tingkir, Sragen, Rabu (21/5/2014). Warung dibongkar lantaran dibangun tanpa izin dari pengelola pasar serta pemilik berencana menjual warung itu ke pihak lain. (Taufik Sidik/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN – Sebuah warung di Pasar Joko Tingkir, Sragen dibongkar petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (21/5/2014). Pembongkaran dilakukan lantaran warung dibangun tanpa izin dari pengelola pasar.

Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Sragen, Sukamto, menerangkan sebelum pembongkaran pihaknya sudah memperingatkan pemilik warung di lokasi itu. Hanya saja, peringatan yang diberikan tidak ditanggapi oleh pemilik warung.

Advertisement

“Sudah kami peringatkan secara tertulis sebanyak tiga kali. Tetapi pemilik tidak mau menanggapi,” jelas dia saat ditemui wartawan di sela-sela pembongkaran.

Diakuinya, warung dibongkar lantaran dibangun tanpa seizin dari pengelola Pasar Joko Tingkir. Dia menegaskan pembongaran tersebut dilakukan sesuai prosedur.

“Sebelum kami lakukan pembongkaran sudah koordinasi dengan lurah pasar. Yang jelas, kami lakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Advertisement

Sementara itu, Lurah Pasar Joko Tingkir, Sutaryo, mengungkapkan warung tersebut berdiri sejak beberapa bulan terakhir. Awalnya, jelas dia, warung yang dibangun tersebut berukuran kecil. Namun, warung itu dibuat semipermanen dan diperlebar.

“Dulu ya hanya kecil. Tetapi, lama-lama ada tanah yang dicor dan dibuat bangunan tanpa seizin dari pengelola pasar. Bangunan dibangun baru bilang kepada kami,” jelas dia.

Dia menjelaskan pemilik warung selama ini tak kooperatif dengan pengelola pasar. Sutaryo menuturkan pihaknya sudah beberapa kali memperingatkan pemilik warung. Hanya saja, peringatan tersebut tak pernah ditanggapi.

Advertisement

Ditambahkannya, pembongkaran juga dilakukan lantaran pemilik warung tersebut berniat menjual ke pihak lain. Dari keterangan calon pembeli, warung tersebut dijual dengan penawaran harga Rp2 juta.

“Kepentingan kami hanya menyelamatkan aset milik daerah saja. kalau sekadar menempati untuk jualan darurat tidak apa-apa, tetapi kalau sudah dijual itu pelanggaran. Karena warung ini tidak ada izinnya dan tanah yang ditempati aset daerah, jadi tidak boleh dijual,” tegas dia.

Disampaikannya, jika hal itu dibiarkan, pihaknya khawatir aksi serupa semakin menjamur. Pasalnya, masih banyak tanah kosong di Pasar Joko Tingkir.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif