Solopos.com, SUKOHARJO — Camat Kartasura Bachtiar Zunan mengaku tidak mengetahui jika hewan peliharaannya termasuk satwa dilindungi. Hewan yang disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng itu berupa dua ekor burung nuri hitam.
“Burung nuri kepala hitam itu dilindungi, jadi ya tadi saya serahkan saja kepada petugas. Sementara burung nuri kepala merah yang saya pelihara tetap dibiarkan di tempatnya. Petugas tidak mengambilnya,” ujarnya.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Sebelumnya, tak hanya milik Bachtiar Zunan, petugas juga menyita sejumlah hewan koleksi objek wisata Sondokoro karena tidak memiliki izin konservasi.