SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras jenis ciu. (JIBI/Solopos/dok)

Pekat Solo, akibat bisnis batu akik mengalami kebangkrutan, seorang warga pilih menjual miras jenis ciu.

Solopos.com, SOLO–Bisnis batu akik di Kota Bengawan mulai menelan korban. Sumardi, 54, warga Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, diamankan aparat Polresta Solo, Kamis (10/9/2015) malam, lantaran nekat berjualan minuman keras jenis ciu di rumahnya. Padahal dia baru dua pekan menjalani profesi tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, dia mengaku berprofesi sebagai penjual batu akik di sebelah utara Stadion Manahan, Solo. Namun karena dagangannya mulai sepi, dia langsung banting setir berjualan minuman keras. Dia nekat melakukan itu demi menghidupi istri dan ketiga anaknya.

“Saya ditawari teman saya yang juga jualan miras. Karena dagangan akik saya sudah tidak laku lagi. Saya butuh duit buat keluarga. Akhirnya saya terpaksa jual miras,” kata dia kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Jumat (11/9/2015).

Sumardi mengaku tergiur berbisnis miras karena lebih menguntungkan dibandingkan bisnis batu akik. Bahkan, dia berani berutang pada kawannya senilai Rp1 juta, untuk modal membeli miras.

“Modal saya Rp1 juta untuk membeli lima jeriken isi 30 liter ciu. Saya belinya di Desa Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo,” ujar dia.

Setiap jeriken dia beli seharga Rp200.000. Setelah itu dia bagi lagi menjadi 40 botol bekas air mineral ukuran sedang. Satu botol dia jual Rp10.000. “Jadi satu jeriken saya ambil untung Rp200.000. Kalau laku semua untungnya bisa dua kali lipatnya,” kata dia.

Dua pekan berjualan miras, dia mengaku baru lima botol yang laku terjual. “Ya ternyata memang susah [jualan miras]. Karena belum ada yang tahu kalau saya jual miras,” kata bapak tiga anak itu.

Setelah ditangkap, dia mengaku bertobat dan tidak akan mengulanginya lagi. “Sudah kapok saya.”

Kasat Shabara Polresta Solo, Kompol Edy Sulistiyanto, mengatakan Sumardi ditangkap di rumahnya di Manahan. Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita empat jeriken isi ciu. Satu jeriken kosong, 39 botol bekas ukuran sedang isi ciu.
“Begitu ditangkap, kami periksa dan besoknya [Jumat] langsung di sidangkan,” kata Edy.

Edy mengatakan sidang itu memutuskan untuk Sumardi divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan satu bulan. Selain itu Sumardi didenda Rp3.000.000. Sumardi terjerat Pasal 3 ayat (1), pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 4/1972 tentang Minuman Keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya