SOLOPOS.COM - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memeriksa tonase kendaraan menggunakan axle load meter portabel dalam pemeriksaan yang dilakukan di Jl. Ir. Sutami tepatnya di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Rabu (5/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Razia Solo dilaksanakan Dishub bersama aparat Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Polresta Solo mengadakan razia kendaraan di Jl. Ir. Sutami Jebres atau di depan Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ), Rabu (5/4/2017). Sebanyak 26 kendaraan angkutan barang dari total 90 kendaraan yang diperiksa terbukti melanggar batas tonase yang diizinkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Para sopir yang melanggar diberi tilang dan harus menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dishub Solo, Wagiman, mengatakan pihaknya minimal mengadakan pemeriksaan sekali dalam sebulan.

Jenis kendaran yang diperiksa adalah truk, truk bols, pikap, pikap boks, truk tempelan dan truk tangki. Wagiman mengatakan beberapa kendaraan itu ternyata melebihi tonase yang ditetapkan.

Ia mencontohkan, truk atau mobil boks kecil harusnya memiliki berat total (kendaraan dan barang bawaan) yaitu 7,5 ton. Tetapi kenyataannya berat truk itu bisa mencapai 12,5-13 ton. Sedangkan truk besar seperti truk tronton seharusnya memiliki berat maksimal 21 ton. Kenyataannya, berat kendaraan besar itu mencapai 42-44 ton.

“Pemeriksaan ini kami lakukan karena banyak jalan di Kota Solo yang rusak. Indikasi utama penyebab rusaknya jalan adalah truk yang melebihi tonase itu,” ujarnya saat ditemui Espos di sela-sela operasi pemeriksaan, Rabu.

Pihaknya menggunakan alat bernama Axle Type Comparison Chart untuk mengecek kelebihan tonase truk angkutan barang. Alat portabel itu bisa mendeteksi berat truk yang melewatinya.

“Ini operasi gabungan. Kami sesuaikan jenis pelanggarannya. Yang kami lihat adalah kesesuaian tonase dan uji KIR kendaraan. Para pelanggar kemudian diberi tilang dan akan ditindak dan harus mengikuti sidang tipiring sekitar 2-3 pekan lagi,” katanya.

Pada kesempatan itu, polisi menyita dua SIM dari pengemudi karena mengemudikan kendaraan yang STNK-nya mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya