SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Satuan lalu lintas (Satlantas) Polresta Solo menangkap empat orang warga dalam kondisi mabuk berat di dalam mobil saat menggelar <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/489/911384/razia-di-kafe-polisi-solo-sita-513-botol-miras-impor-">razia</a> pengecekan surat kendaraan di Jl.Kolonel Sugiyono, Kadipiro, Banjarsari, Minggu (22/4/2018). Keempat warga tersebut yakni Sudadining Trias Harjanto, Andi, dan Teguh Supriyan ketiganya warga Sragen. Kemudian Cristian warga Timuran, Banjarsari.&nbsp;</p><p>&ldquo;Saya habis dari Karangmalang, Sragen menghadiri acara pernikahan teman. Saat acara pernikahan tersebut berlangsung pasta miras ciu,&rdquo; ujar Sudadi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (23/4/2018).</p><p>Ia mengaku pulang bersama tiga teman dari Karangmalang pukul 15.30 WIB naik mobil Honda Jazz berpelat nomor P 42 MIN. Kemudian masuk di Kota Solo pukul 17.00 WIB ada belasan anggota Satlantas Polresta menggelar razia di kawasan simpang tujuh Palang Joglo.</p><p>&ldquo;Saya saat itu mengemudikan mobil Honda Jazz dalam kondisi mabuk. Sementara tiga teman sudah tidak sadarkan diri akibat terpengaruh miras,&rdquo; kata dia.</p><p>Satlantas, lanjut dia, langsung membawa mobil Honda Jazz ke Mapolresta Solo. Kemudian saya bersama ketiga teman yang sudah tidak sadarkan diri ditahan di Mapolresta <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180331/489/907181/astaga-razia-indekos-eksklusif-polresta-surakarta-temukan-pipet-dan-kondom">Solo</a>.</p><p>Panit Resmob Polresta, Ipda Stevano Leonard Johannes mewakili Wakasatreskrim Polresta AKP Sutoyo, mengungkapkan penangkapan keempat pemabuk bermula saat Satlantas menggelar razia pengecekan surat kendaraan di kawasan Palang Joglo. Pengemudi mobil Jazz, Sudadi saat diminta menunjukkan surat kendaraan bicaranya ngelantur.</p><p>&ldquo;Pelat nomor yang dipasang di Mobil Honda Jazz diketahui tidak sama dengan yang tertera di STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan]. Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran kepemilikan mobil,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menjelaskan keempat pemabuk langsung dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Pengemudi Honda Jazz juga diberikan surat tilang karena mabuk saat berada di jalan raya.</p><p>&ldquo;Kami mengamankan barang bukti berupa empat botol miras ciu dikemas dalam bekas botol minuman dan mobil Honda Jazz,&rdquo; kata dia.&nbsp;</p>

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya