SOLOPOS.COM - Ilustrasi miras (favim.com)

Razia Solo, aparat Polresta Solo mengadakan razia penyakit masyarakat dan menangkap 33 orang.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menangkap 33 orang dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar serentak di lima kecamatan Kota Solo, Selasa (17/1/2017) malam.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kebanyakan orang itu ditangkap saat sedang berpesta minuman keras (miras). Wakasatsabhara Polresta, AKP Supriyanto, mengatakan Polresta menggelar razia pekat pukul 21.30 WIB sampai pukul 23.45 WIB. Sasaran razia mulai dari tempat karaoke, tempat hiburan, warung makan, kafe, dan lainnya.

“Kami menggelar razia pekat secara serentak dengan melibatkan lima polsek di Solo. Satuan Sabhara Polreta memimpin langsung razia pekat,” ujar Supriyanto saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (18/1/2017).

Supriyanto mengatakan Satsabhara Polresta Solo dan Polsek Banjarsari paling banyak menangkap orang yang sedang pesta miras. Mereka ditangkap saat berpesta miras oplosan berupa ciu yang dicampur bir Bintang. Jumlah miras yang disita sebanyak 12 liter.

“Kami langsung membawa semua peserta pesta miras ke Mapolresta Solo untuk didata. Sebagian mereka tercatat sebagai karyawan swasta di Soloraya,” kata dia.

Ia menjelaskan 33 orang tersebut ditangkap oleh Sabhara Polresta Solo sebanyak 12 orang, Polsek Banjarsari 13 orang, Polsek Jebres tiga orang, Polsek Serengan dua orang, Polsek Pasar Kliwon tiga orang. Sementara di wilayah Polsek Laweyan nihil temuan.

“Kami menggelar razia pekat serentak di Solo untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polresta berkomitmen memberantas pekat di Solo,” kata dia.

Supriyanto mengatakan razia pekat akan terus dilakukan dalam waktu dekat. Ia meminta warga yang mendapati lokasi yang sering dijadikan pesta miras segera lapor polisi. “Kami langsung membawa semua pelaku miras ke PN [Pengadilan Negeri] untuk menjalani sidang tipiring Rabu siang,” kata dia.

Ia menambahkan polisi mengamankan belasan liter Chmisul Soju, miras produksi Korea yang dijual di kafe wilayah Panularan, Laweyan. Miras tersebut kadar alkoholnya di atas tujuh persen sehingga sangat memabukkan jika diminum.

Kasubag Humas Polresta Solo, AKP Yuliantara, mengatakan Kasatreskrim Polresta Solo memanggil pemilik kafe yang kedapatan menjual miras. Ia mengimbau pemilik tempat hiburan agar tidak menjual miras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya